Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim batal menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (5/6/2026). Penundaan ini terjadi setelah terdakwa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan meskipun hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan normal.
Dilansir dari Detikcom, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menanyakan kehadiran terdakwa dalam sidang yang diagendakan untuk pemeriksaan saksi dan ahli meringankan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memberikan penjelasan mengenai kronologi perawatan medis yang dijalani Nadiem di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
"Baik kami tanyakan kepada Penuntut Umum, terhadap terdakwa hingga saat ini hampir jam 3 ya. Untuk kehadirannya bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Jaksa menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena adanya keluhan kesehatan dari Nadiem usai persidangan malam sebelumnya. Hal tersebut yang mendasari pembawaan terdakwa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Baik Yang Mulia, pertama-tama kami memohon maaf tertundanya waktu agenda sidang yang selayaknya jam 10 pagi karena perlu kami sampaikan di persidangan ini bahwasannya habis sidang kemarin malam, kita mendapatkan informasi keluhan sakit Pak Nadiem Anwar Makarim sehingga beliau dibawa ke RS Abdi Waluyo," ujar jaksa Roy Riadi.
Laporan medis menunjukkan adanya keluhan nyeri pada bagian belakang tubuh terdakwa saat pemeriksaan di rumah sakit pada 4 Mei 2026. Jaksa kemudian memaparkan kesimpulan medis dari hasil rawat jalan tersebut kepada majelis hakim.
"Lalu, pada saat dibawa di malam itu tertanggal 4 Mei 2026, berdasarkan dari surat keterangan dokter, nanti kami perlihatkan dan resume pasien rawat jalan. Pada kesimpulan keterangan medisnya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya, terasa nyeri seperti itu. Sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di RS Abdi Waluyo," ujar jaksa.
Tim jaksa sempat mendatangi rumah sakit untuk memverifikasi kondisi Nadiem secara langsung pada pagi hari sebelum persidangan dimulai. Di sana, mereka berkomunikasi dengan dokter yang menangani mantan menteri tersebut.
"Lalu pada hari ini tanggal 5 Mei, sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditentukan, kami mendapatkan informasi bahwasannya terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapar hadir di persidangan. Lalu saya selaku ketua tim JPU, bersama dengan anggota JPU dan di sana kami bertemu dengan salah satu lawyernya, saudara Zaid, kami menemui dokter yang menangani langsung Pak Nadiem Anwar Makarim dan berkomunikasi dan saya melihat langsung kondisi pasien terdakwa Nadiem Anwar Makarim," tutur jaksa.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa suhu tubuh Nadiem berada dalam batas normal dan tidak ditemukan gejala demam. Berdasarkan temuan tersebut, dokter sebenarnya sudah memberikan izin bagi Nadiem untuk menghadiri persidangan.
"Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal hari 5 Mei ini yaitu pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini, tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," kata jaksa.
Selain pemeriksaan fisik, hasil laboratorium juga tidak menunjukkan adanya kelainan pada kondisi kesehatan terdakwa. Jaksa menegaskan kembali bahwa secara medis Nadiem dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.
"Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan. Dan juga kami mendapatkan hasil lab laboratorium Pak Nadiem pada kesimpulannya normal," tambahnya.
Meski dinyatakan sehat secara medis, Nadiem kembali mengeluhkan rasa sakit yang sama saat hendak dibawa ke Pengadilan Tipikor. Jaksa menilai keluhan tersebut bersifat sangat subjektif karena tidak sejalan dengan temuan fisik dokter.
"Lalu ketika saya melaksanakan untuk membawa ke persidangan ini, Pak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhan dia sakit di bagian belakangnya, sehingga saya konfirmasi lagi ke dokter. Kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat," ujar jaksa.
Ketidakhadiran terdakwa membuat agenda pembuktian dari pihak pembela tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal awal. Jaksa menyatakan Nadiem memberikan komitmen untuk hadir pada persidangan hari berikutnya.
"Nah, pada kesimpulannya kami menyampaikan Yang Mulia, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini dan terdakwa menyampaikan beliau besok bisa hadir, ya kan, walaupun kami mendapatkan surat keterangan maupun hasil lab yang menyimpulkan dan informasi dokter menyimpulkan dia dalam keadaan normal dan dalam keadaan sehat," ujar jaksa.
Menanggapi laporan tersebut, Hakim Purwanto memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga Rabu pagi. Hakim meminta agar persidangan esok hari dapat dimulai tepat waktu jika kondisi terdakwa sudah membaik.
"Baik ya, jadi sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit ya. Untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok tanggal Rabu tanggal 6 Mei 2026 masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya. Oke. Kalau memang kondisinya bisa lebih baik kita harapkan bisa pagi juga ya, bisa pagi ya, seperti biasa jam 10," ujar hakim.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, memberikan pembelaan bahwa rasa sakit yang dirasakan kliennya adalah nyata meski parameter denyut jantung dan suhu terlihat normal. Ia mengaku telah melihat sendiri kondisi Nadiem di dalam ruang perawatan.
"Seperti yang tadi sudah kita sampaikan Yang Mulia, bahwa terdakwa ini merasakan sakitnya di wilayah belakang. Memang betul ada denyut jantung ataupun pemeriksaan suhu tapi yang dia rasakan sakit karena saya tadi juga masuk ke dalam ruangan, itu yang dirasakan sakit itu yang di bagian belakang itu," kata Zaid.
Zaid juga memberikan apresiasi atas kesigapan tim jaksa yang segera membawa Nadiem ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat keluhan sakit pertama kali muncul. Ia memastikan kliennya akan menjalani pengobatan maksimal agar bisa bersidang besok.
"Tentu yang kedua juga kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari JPU tadi malam langsung membawa ke IGD. Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu jadi bisa dilakukan penanganan yang tepat," tambahnya.
Pihak penasihat hukum berharap sisa waktu yang ada dapat digunakan untuk memulihkan stamina Nadiem sebelum pemeriksaan lanjutan. Mereka menargetkan Nadiem bisa mengikuti proses hukum secara optimal pada esok hari.
"Untuk besok kita akan menunggu situasi kondisi besok dan hari ini pengobatan akan dilakukan secara maksimal agar besok bisa menjalani persidangan secara maksimal. Demikian Yang Mulia," ujar pengacara Nadiem, Zaid.
Majelis hakim secara resmi menutup persidangan hari ini setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Sidang dijadwalkan kembali dibuka pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan agenda yang sama.
"Baik ya. Yang jelas besok kita tetap buka dengan melihat kondisi terdakwa. Kita berharap bisa menyelesaikan sampai ke pemeriksaan ya, tuntas. Demikian ya, jadi untuk selanjutnya kita tunda persidangan ini hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 untuk kesempatan advokat mengajukan pembuktian. Sidang selesai dan ditutup," pungkas hakim.
Sebelumnya, pengacara Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kondisi fisik kliennya sangat menurun sejak sore hari sebelum sidang ditunda. Ia menyebut Nadiem tampak sangat lemas dan kesulitan untuk bergerak menuju persidangan.
"Saat ini sudah di RS. Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang malam, baru dibawa ke RS," ujar Ari Yusuf Amir kepada wartawan.
Ari juga mengkritik proses administrasi yang dinilai sempat menghambat evakuasi Nadiem ke rumah sakit dari ruang tahanan. Menurutnya, gejala sakit sudah terlihat sejak Nadiem berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini Nadiem sakit, tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali. Sebetulnya sakitnya sejak kemarin sore. Dia sudah terkapar di ruang tahanan bawah PN Pusat, tapi belum dibawa ke RS," kata Ari.
Keterlambatan penanganan medis tersebut disebut Ari terjadi karena kurangnya ketegasan majelis hakim dalam merespons kondisi terdakwa di lapangan. Hal ini memicu kebingungan administrasi di tingkat jaksa pelaksana.
"Bahkan, setelah sidang pun, tidak langsung dibawa ke RS, karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya, tidak ada ketegasan dari Majelis Hakim atas kondisi ini," imbuhnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·