Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap oknum kyai pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Polisi harus bertindak tegas segera, kemudian menangkap pelakunya dan diungkap fakta-fakta pelanggaran pidananya secara transparan kepada publik," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya mengutuk keras terjadinya peristiwa kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati tersebut.
Baca juga: PBNU minta pesantren perkuat sistem perlindungan santri
Oleh karenanya KPAI meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukuman terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihaknya juga meminta adanya pemberatan hukuman mengingat pelaku merupakan pendidik yang seharusnya melindungi para korban.
"Jika terduga pelaku berbukti bersalah, maka undang-undang kita menekankan tentang pemberatan hukuman hingga hukuman kebiri dan hukuman mati. Saya kira kalau melihat situasi kasusnya, hukuman berat patut diberikan kepada terduga pelaku jika terbukti bersalah," kata Aris Adi Leksono.
Baca juga: Kemenag pindahkan pendidikan santri Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh oknum kiai Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.
Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka. Namun meski telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum juga ditahan.
Baca juga: Menteri PPPA ajak santri bijak gunakan internet cegah kekerasan online
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·