KI DKI ingatkan badan publik tak sekadar upload dokumen

Sedang Trending 39 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mengingatkan badan publik untuk tidak sekedar mengunggah dokumen semata, namun harus memahami pelayanan informasi publik.

"Website menjadi rumah utama informasi publik. Namun saat ini media sosial juga penting untuk menyebarluaskan konten website, laporan kegiatan, maupun berbagai informasi pelayanan publik," kata Agus di Jakarta, Senin.

Agus menegaskan pentingnya penguatan pelayanan informasi publik dan digitalisasi dalam kegiatan visitasi badan publik ke Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam kunjungan tersebut, Agus menyampaikan bahwa Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta tidak hanya melakukan pemantauan melalui aplikasi E-Monev, tetapi juga memberikan pendampingan langsung kepada badan publik menjelang tahapan verifikasi yang direncanakan dimulai pada akhir Agustus atau September 2026.

"Tujuan kami bersilaturahmi selain menyampaikan secara langsung, juga memberikan catatan-catatan penting sebagai persiapan monitoring dan evaluasi mendatang," ujarnya.

Agus menilai regulasi pelayanan informasi sejatinya sudah tersedia dan dapat diunduh untuk kemudian dipublikasikan melalui laman resmi badan publik.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman petugas pelayanan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Agus, badan publik perlu menyediakan alur permohonan informasi yang jelas agar masyarakat memahami mekanisme layanan informasi, meski petugas front desk belum sepenuhnya memahami regulasi secara detail.

Baca juga: KI ingatkan warga pentingnya mengakses informasi dari kanal resmi

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa permohonan informasi terkait pengadaan barang dan jasa cukup banyak diajukan masyarakat. Karena itu, badan publik diminta tetap responsif dalam memberikan jawaban terhadap permohonan informasi sepanjang informasi tersebut terbuka untuk publik.

"Mohon dibantu untuk merespons dan menjawab permohonan informasi selama memang bisa diberikan. Jika terdapat keberatan atau persoalan lebih lanjut, nantinya dapat diselesaikan melalui sengketa informasi," ucapnya.

Menurut dia, Kelurahan Baru saat ini telah meraih nilai 86 dan masuk kategori menuju informatif. KI DKI Jakarta berharap Kelurahan Baru dapat mencapai kategori informatif dengan nilai minimal 90.

Agus menjelaskan, terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti, di antaranya penguatan regulasi, dokumentasi laporan, serta digitalisasi informasi publik.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Baru, Jamilah menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang dilakukan KI DKI Jakarta.

“Kami bersyukur Kelurahan Baru masih berada pada kategori menuju informatif. Meski terdapat keterbatasan, terutama dengan adanya pejabat baru di lingkungan kelurahan, kami tetap optimistis tahun ini bisa mencapai kategori informatif,” kata Jamilah.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pembenahan secara bertahap untuk memenuhi berbagai indikator keterbukaan informasi publik.

Pada kesempatan yang sama, Agus juga mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Jakarta Timur yang dinilai responsif dalam mendukung keterbukaan informasi publik melalui keterlibatan kecamatan dan kelurahan.

Baca juga: KI dan BI DKI perkuat edukasi keterbukaan informasi publik

Baca juga: Dorong gerakan pilah sampah, KI DKI perkuat literasi digital

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.