Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penguatan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui pemanfaatan ekosistem karbon biru di wilayah pesisir Indonesia pada Selasa, 14 April 2026. Langkah ini mencakup optimalisasi penyerapan emisi karbon yang dihasilkan dari kawasan mangrove dan padang lamun di berbagai titik strategis.
Dilansir dari Detik Finance, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa total potensi serapan emisi karbon nasional diproyeksikan mencapai 10 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Angka tersebut diperoleh dari akumulasi kapasitas serap dua ekosistem laut utama yang berada di bawah wewenang KKP.
Secara rinci, Indonesia memiliki kawasan mangrove seluas 997.733 hektare yang diprediksi mampu menyerap hingga 6,3 juta ton CO2 ekuivalen setiap tahunnya. Sementara itu, padang lamun seluas 860.156 hektare berkontribusi menyerap emisi karbon sebesar 3,7 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.
"Dengan keseluruhan antara luasan mangrove yang berada di Kewenangan Kementerian Kelautan Perikanan serta lamun, totalnya kurang lebih sekitar 10 juta ton CO2 ekuivalen," kata Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV di Jakarta Pusat.
Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan instrumen NEK dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Pemerintah menyatakan bahwa prosedur yang disusun telah mempertimbangkan dampak ekonomi bagi negara dan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.
Terdapat tantangan integrasi yang masih dihadapi pemerintah, terutama mengenai kepastian teritorial pemanfaatan ruang laut dan sistem registrasi unit karbon. KKP menegaskan bahwa setiap aksi mitigasi wajib mendapatkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagai syarat legalitas lokasi proyek.
Saat ini, KKP sedang berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengimplementasikan sistem registrasi unit karbon. Langkah ini bertujuan menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia sekaligus mencegah terjadinya klaim ganda atas dokumen perubahan iklim.
Di sektor lain, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono melaporkan bahwa Kementerian Pertanian juga mendukung Perpres 110 Tahun 2025 melalui skema Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU). Fokus utamanya adalah mengintegrasikan produktivitas pertanian dengan pengelolaan lahan yang berkelanjutan untuk menekan emisi.
Kementerian Pertanian mengklaim telah melakukan langkah mitigasi sejak 2019 melalui penggunaan pupuk organik dan bibit padi rendah emisi. Berdasarkan data Kementan, rata-rata reduksi emisi karbon pada sektor pertanian dan peternakan periode 2019-2024 mencapai 71,13 juta ton.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·