Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyegel Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu, 15 April 2026, setelah melakukan pemeriksaan langsung terkait isu penjualan pulau tersebut di media sosial senilai Rp 65 miliar.
Langkah tegas ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menindaklanjuti kabar yang meresahkan publik sekaligus memeriksa legalitas operasional di pulau tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Pulau Umang saat ini dikelola oleh pihak swasta melalui PT GSM. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan kedaulatan wilayah pulau-pulau kecil.
"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," kata Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Pihak pengelola PT GSM dalam pemeriksaan mengaku tidak pernah mengunggah tawaran penjualan maupun bekerja sama dengan pihak mana pun untuk menjual aset tersebut. KKP telah menginstruksikan penghapusan konten tersebut untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak asing.
Selain masalah isu penjualan, KKP menemukan bahwa operasional resor dan wisata bahari di Pulau Umang dilakukan tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Pelanggaran mencakup ketiadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta surat izin wisata tirta.
Pung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil yang melanggar aturan hukum. Pihak pengelola diminta untuk segera bersikap kooperatif dalam melengkapi persyaratan dokumen administrasi yang diwajibkan oleh negara.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan administrasi ini secara ketat. Hal ini dilakukan guna menjamin seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berada dalam koridor hukum yang berlaku.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·