KKP Segel Pulau Umang di Banten Akibat Pelanggaran Izin Ruang Laut

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu, 15 April 2026. Langkah ini diambil setelah otoritas mendeteksi adanya iklan penjualan pulau tersebut di media sosial senilai Rp 65 miliar dan temuan pelanggaran perizinan pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan keheranannya atas keberanian pihak tertentu memasarkan pulau tersebut secara daring. Dilansir dari Money, tim PSDKP segera dikerahkan ke lokasi untuk menghentikan aktivitas sementara guna mencegah penguasaan oleh pihak asing.

"Setelah kami segel kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari eh pihak-pihak yang memanfaatkan, apalagi asing, bahaya," kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP KKP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Pulau Umang dikelola oleh PT GSM yang bergerak di sektor pariwisata. Meskipun iklan penjualan sempat beredar melalui agen properti, pihak pengelola menyatakan tidak bermaksud menjual pulau tersebut secara online dan telah menghapus unggahan terkait setelah adanya pengawasan dari pemerintah.

Pulau seluas 5 hektare tersebut diketahui memiliki fasilitas wisata berupa resor, cottage, dan glamping yang berjarak sekitar 183 kilometer dari Jakarta. Meski telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) skala mikro, pengelola ditemukan belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pengelola juga belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan izin usaha wisata bahari. Pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk segera mengurus dokumen perizinan dasar tersebut ke Direktorat Jenderal teknis terkait.

Pihak KKP menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan bertujuan untuk mematikan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, seluruh aktivitas operasional di Pulau Umang harus dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sesuai hukum yang berlaku dipenuhi oleh pihak pengelola.