Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Terbitkan Surpres RUU PPRT

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR RI pada Selasa, 15 April 2026.

Langkah percepatan regulasi ini menguat menjelang peringatan Hari Kartini karena proses legislasi dinilai tertahan di tingkat eksekutif. Tanpa adanya Surpres, pembahasan payung hukum bagi pekerja domestik tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa wewenang pengambilan keputusan saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Dilansir dari Money, ia menyatakan bahwa momentum ini krusial untuk memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.

"Ya, bola sekarang ada di tangan Presiden," kata Eva Kusuma Sundari, Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT. Menurutnya, kelompok pekerja rumah tangga selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum memadai di ruang personal.

Dukungan serupa datang dari kalangan dunia usaha yang menilai kejelasan regulasi merupakan kebutuhan untuk menciptakan hubungan kerja sehat. Kepastian hukum dianggap sebagai fondasi ketertiban antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.

Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia, Rinawati Prihatiningsih, menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga tidak seharusnya terus berada dalam ketidakjelasan. Menurutnya, pekerja domestik memiliki peran vital dalam menopang produktivitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

"RUU PPRT bukan isu pinggiran, melainkan ukuran keseriusan negara dalam melindungi pekerja yang selama ini rentan dan terlalu lama diabaikan," ujar Rinawati Prihatiningsih, Co-Owner dan President Commissioner PT Infinitie Berkah Energi.

Rinawati berharap Presiden segera melakukan langkah konkret melalui penerbitan Surpres untuk menghilangkan hambatan strategis dalam pembahasan di parlemen. Hal ini dipandang sebagai indikator komitmen negara terhadap keadilan sosial dan ekonomi inklusif.

Koalisi Masyarakat Sipil menambahkan bahwa keterlambatan pengesahan ini mencerminkan adanya hambatan struktural dalam perlindungan sektor domestik. Saat ini, para pekerja rumah tangga tetap berada pada posisi rentan karena belum adanya aturan spesifik mengenai hak dan kewajiban kerja.