Komisi II DPR Soroti Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Hery Susanto

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Komisi II DPR RI secara resmi mendesak jajaran Anggota Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal menyusul penetapan tersangka Ketua Ombudsman Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini diperlukan untuk menjamin fungsi pengawasan lembaga tetap berjalan pasca penahanan pucuk pimpinannya.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan keterkejutan atas kasus hukum yang menjerat mitra kerjanya tersebut. Rifqinizamy menekankan pentingnya delapan anggota Ombudsman lainnya untuk memastikan seluruh kewenangan lembaga di wilayah Indonesia tidak terganggu oleh situasi ini.

"Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Dia menambahkan bahwa persoalan ini harus menjadi bahan koreksi serius bagi seluruh pihak di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Hery Susanto dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar dari LKM, Direktur PT TSHI, untuk memengaruhi koreksi kebijakan perhitungan PNBP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan Hery saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Syarief menegaskan penetapan status tersangka ini didasarkan pada kecukupan bukti dari hasil penyidikan dan penggeledahan.

DPR menaruh perhatian khusus karena Hery Susanto beserta jajaran anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada pekan lalu. Komisi II menyatakan akan memantau perkembangan kasus dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.