Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Terkait Kasus Kekerasan Daycare Jogja

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi X DPR RI menjadwalkan pemanggilan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk membahas kasus kekerasan terhadap puluhan anak di penitipan anak Little Aresha, Yogyakarta, pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini diambil guna memperketat standar pengasuhan di lembaga pendidikan anak usia dini.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa pihaknya juga akan memanggil dinas pendidikan terkait kejadian ini. Dilansir dari Detikcom, pengawasan ketat terhadap standar layanan penitipan anak menjadi tuntutan utama kepada kementerian.

"Kami akan panggil dinas pendidikan. Kita minta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di daycare," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Lalu menegaskan bahwa kementerian harus mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut. Keselamatan dan perlindungan anak disebut sebagai hal yang tidak boleh dikompromikan.

"Pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak," katanya.

Politisi tersebut menyatakan kecaman keras dan keprihatinan atas dugaan kekerasan yang menimpa anak-anak di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman. Ia menekankan bahwa tindakan tidak manusiawi tersebut tidak memiliki toleransi.

"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi," ujarnya.

Pemerintah didorong untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh pengelolaan penitipan anak di Indonesia. Upaya ini ditujukan untuk menguatkan sistem perlindungan anak secara nasional.

"Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal," imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (24/4/2026) dan menemukan anak-anak dalam kondisi terikat. Mayoritas korban merupakan balita di bawah usia dua tahun dengan total 53 anak yang terdata.

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga pengasuh, setelah gelar perkara dilaksanakan. Motif di balik tindakan kekerasan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman pihak berwenang.

"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kombes Eva Guna Pandia, Kapolresta Jogja.