NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Sidang Isbat Nikah terpadu di Pengadilan Agama Nanga Bulik, Selasa (28/4/2026).
Langkah ini diambil untuk membantu pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi agar mendapatkan pengakuan hukum dan administrasi kependudukan yang sah.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau, Ahmad Alfiyan Aribowo, menjelaskan bahwa program ini diikuti oleh puluhan pasangan.
“Total Keseluruhan 20 Pasang Sidang Isbat Nikah 11 Pasang, nikah melalui KUA 7 Pasang dan nikah Gereja 2 Pasang,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lamandau tidak hanya mengurus legalitas dokumen, tetapi juga memberikan fasilitas lengkap secara gratis bagi para peserta.
“Fasilitas tersebut mencakup perhiasan (mahar/mas kawin), katering jamuan dan hiburan saat acara,” jelasnya.
“Semua fasilitas kami gratiskan. Namun, perlu kami sampaikan bahwa Dinas membatasi kuota tamu undangan dari pihak pasangan, yakni maksimal 4 orang per pasangan. Jika ada tambahan tamu, akan menjadi tanggung jawab pasangan masing-masing,” beberr Ahmad Alfiyan.

Puncak acara berupa resepsi pernikahan secara seremonial dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang.
“Acara direncanakan akan dibuka langsung oleh Bupati Lamandau,” pungkasnya.
Program ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga di Kabupaten Lamandau, terutama dalam pengurusan akta kelahiran anak dan dokumen negara lainnya di masa depan. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Sidang Isbat Nikah terpadu di Pengadilan Agama Nanga Bulik, Selasa (28/4/2026).
Langkah ini diambil untuk membantu pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi agar mendapatkan pengakuan hukum dan administrasi kependudukan yang sah.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau, Ahmad Alfiyan Aribowo, menjelaskan bahwa program ini diikuti oleh puluhan pasangan.

“Total Keseluruhan 20 Pasang Sidang Isbat Nikah 11 Pasang, nikah melalui KUA 7 Pasang dan nikah Gereja 2 Pasang,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lamandau tidak hanya mengurus legalitas dokumen, tetapi juga memberikan fasilitas lengkap secara gratis bagi para peserta.
“Fasilitas tersebut mencakup perhiasan (mahar/mas kawin), katering jamuan dan hiburan saat acara,” jelasnya.
“Semua fasilitas kami gratiskan. Namun, perlu kami sampaikan bahwa Dinas membatasi kuota tamu undangan dari pihak pasangan, yakni maksimal 4 orang per pasangan. Jika ada tambahan tamu, akan menjadi tanggung jawab pasangan masing-masing,” beberr Ahmad Alfiyan.
Puncak acara berupa resepsi pernikahan secara seremonial dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang.
“Acara direncanakan akan dibuka langsung oleh Bupati Lamandau,” pungkasnya.
Program ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga di Kabupaten Lamandau, terutama dalam pengurusan akta kelahiran anak dan dokumen negara lainnya di masa depan. (bib)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·