Komnas Perempuan: Pengesahan UU PPRT tonggak pemenuhan hak PRT

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan tonggak pemenuhan hak pekerja rumah tangga.

"Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia dengan disahkannya UU PPRT. Ini tonggak penting bagi pemenuhan hak konstitusional warga atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Rabu.

Komnas Perempuan mengapresiasi para PRT, Serikat PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, dan organisasi masyarakat sipil lainnya, pemerintah dan DPR RI, yang telah konsisten mengawal perjuangan UU ini selama 22 tahun.

Baca juga: KemenPPPA kawal implementasi UU PPRT dalam lindungi dan penuhi hak PRT

"Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi," kata Maria Ulfah Anshor.

Menurut dia, melalui UU ini negara mulai hadir mendengar pengalaman para perempuan Indonesia yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang ketiadaan pengakuan kedudukan hukum sebagai pekerja, sekaligus berada dalam kondisi rentan terhadap kekerasan.

Baca juga: Wamenaker: UU PPRT jadi landasan yuridis bagi pelindungan PRT

"Pengesahan UU PPRT adalah langkah penting untuk pengakuan kerja perawatan dan menggeser pandangan bahwa kerja domestik adalah kerja perempuan yang alamiah menuju pengakuan sebagai kerja yang bernilai ekonomi dan sosial tinggi," kata Maria Ulfah Anshor.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025 - 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (21/4), yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Baca juga: Pengesahan UU PPRT dan semangat perubahan sosial Kartini

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.