Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyatakan siap berjuang untuk memperkuat peran serta masyarakat dan memastikan perlindungan bagi masyarakat adat dalam setiap proyek pembangunan, termasuk mengevaluasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Kita akan evaluasi beberapa hal, terutama terkait seberapa jauh peran serta masyarakat yang bisa terlibat dalam proses ini. Intinya, kalaupun negara bertindak, itu harus atas nama masyarakat," kata Jumhur dalam konferensi pers selepas acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Rabu.
Jumhur menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan, terutama yang bersifat ekstraktif yang menyebabkan masyarakat setempat tersingkir (displaced) dari ruang hidupnya atau justru mengalami penurunan tingkat kesejahteraan.
Perspektif pembangunan itu harus diubah dengan menempatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adat serta masyarakat lokal sebagai prioritas utama. Dengan begitu ia menambahkan, evaluasi regulasi ini penting agar setiap kebijakan pembangunan selaras dengan prinsip keadilan lingkungan.
Baca juga: Menteri LH Jumhur optimistis persoalan sampah nasional tuntas 2028
Mengevalusi UU Ciptaker ini menjadi salah satu poin yang disampaikan Jumhur dalam pidato perdananya sebagai Menteri Lingkungan Hidup menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang turut hadir dalam acara serah terima jabatan itu.
Jumhur merujuk pengalamannya dalam gerakan sipil sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang memberi perhatian khusus terhadap UU Ciptaker karena dinilai kontraproduktif terhadap upaya pelestarian lingkungan dan hak masyarakat hukum adat.
"Dulu itu (kami) memperjuangkan perlawanan terhadap Undang-undang Cipta Kerja, yang ternyata juga urusan lingkungan ada di situ. Iya kan? Masyarakat adat boleh dipenjara kalau ngelawan pembangunan, ada tuh. Kan pokoknya masyarakat perhutanan yang ngelawan boleh masuk penjara. Kemudian Amdal dihilangkan aspirasi masyarakat dan sebagainya," ungkapnya.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup dalam menerjemahkan visi pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan rakyat di tingkat tapak.
"Kita harus membalik perspektif itu dan saya yakin kita bisa melakukannya. Bapak Presiden mengatakan Undang-undang Cipta Kerja itu terlalu kapitalistik. Itu harus kita koreksi agar menjadi undang-undang yang Pancasila, kira-kira begitu, bernegara Pancasila," cetusnya.
Baca juga: Jumhur perkuat peran pemegang konsesi hutan guna cegah karhutla
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·