Korsleting Kipas Angin Hanguskan Rumah di Plumbon Cirebon

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Kebakaran hebat melanda sebuah rumah tinggal di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa, 12 Mei 2026 petang, yang diduga akibat korsleting listrik dari kipas angin. Insiden tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang melaksanakan salat Magrib di musala, sehingga bangunan dalam kondisi kosong saat api mulai berkobar.

Kepala Bidang Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana (PPSP) Disdamkarmat Kabupaten Cirebon, Eno Sujana, menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima oleh Damkar Wilayah Sektor Weru pukul 18.17 WIB. Api dilaporkan muncul dari bagian atap ruang tidur tengah dan merambat ke area lainnya.

"Anggota melakukan pemadaman ke seluruh bagian yang masih menyala api, mengantisipasi menjalarnya api ke bangunan lain dan ketersediaan stok air, meminta bantuan dari Damkar Sektor Sumber dan Palimanan karena lokasi kejadian padat rumah penduduk," ujar Eno Sujana, Kabid PPSP Disdamkarmat Kabupaten Cirebon.

Eno menambahkan bahwa petugas sempat terkendala oleh akses jalan yang sempit dan belum diaspal, sehingga kendaraan pemadam harus berhenti sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Proses pemadaman melibatkan tiga unit pancar dan bantuan dari berbagai pihak termasuk TNI dan Polri hingga situasi dinyatakan aman pada pukul 19.27 WIB.

Data dari Disdamkarmat menunjukkan area yang terbakar mencakup dua kamar tidur, ruang tengah, dan ruang tamu dengan total luas sekitar 30 meter persegi. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp50 juta, termasuk hangusnya dua unit sepeda motor, lemari es, dan sejumlah perabotan rumah tangga lainnya.

Peristiwa kebakaran ini bertepatan dengan waktu ibadah Magrib yang menjadi momen krusial bagi umat Muslim di berbagai wilayah. Melansir laporan Media Kampung, jadwal Magrib pada Selasa, 12 Mei 2026, memang memiliki perbedaan waktu di setiap daerah akibat letak geografis, seperti di Jakarta pada pukul 17.48 WIB dan Surabaya pada pukul 17.23 WIB.

Ketepatan jadwal ibadah yang dikeluarkan Kementerian Agama RI menjadi acuan masyarakat dalam menjalankan salat fardu maupun berbuka puasa. Meskipun terjadi musibah kebakaran di Cirebon saat waktu ibadah tersebut, dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam insiden di Desa Karangasem tersebut.