KPK dalami kronologi pembuatan surat mundur pada kasus Gatut Sunu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri pada kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa sembilan saksi pada Rabu ini.

“Dalam pemeriksaan para saksi hari ini, penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, surat tersebut diduga KPK dipakai oleh Gatut Sunu untuk memeras para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Sementara itu, sembilan saksi yang diperiksa KPK pada Rabu ini di antaranya adalah AW selaku Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, JTR selaku Staf Bagian Protokol Setda Tulungagung, MMM selaku Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung, serta AL dan MG selaku Sekretaris Pribadi Bupati Tulungagung.

Baca juga: KPK mulai panggil saksi kasus Gatut Sunu Wibowo

Kemudian, FH selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, SO selaku Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, RP selaku Kepala Dinas Sosial Tulungagung, serta HTO selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Baca juga: KPK jelaskan alasan kepala OPD di Tulungagung tak boleh ke luar kota

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.

Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.

Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.