KPK dukung upaya LKPP perkuat pengadaan barang dan jasa tingkat desa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya mendukung upaya LKPP yang mengembangkan pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa karena penguatan tata kelola desa menjadi salah satu fondasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

"Jika desa sudah baik maka secara berjenjang kabupaten hingga negara juga akan menjadi baik," ujar Setyo dalam audiensi antara KPK dengan LKPP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, dia mengatakan KPK mendukung upaya LKPP mengingat besarnya anggaran dana desa yang perlu diimbangi pengawasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dana desa yang dialokasikan selama tahun 2015 hingga 2024 mencapai Rp609,9 triliun.

Pada kesempatan sama, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan besarnya anggaran dana desa itu masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk tingginya angka kemiskinan desa hingga masih ditemukannya kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

"Dengan besarnya dana tersebut, tentunya harus diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang kuat," kata Wawan.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK yang sejak 2021 telah mengembangkan program Desa Percontohan Antikorupsi berkomitmen untuk mencabut status "Desa Antikorupsi" apabila terjadi tindak pidana korupsi di desa tersebut, termasuk menghentikan insentif yang diberikan.

Baca juga: Kepala LKPP sambangi KPK bahas pencegahan korupsi e-Katalog V6

Dalam pertemuan tersebut, Kepala LKPP Sarah Sadiqa menjelaskan lembaganya saat ini sedang mengembangkan alat pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa tingkat desa.

Menurut dia, pengembangan instrumen tersebut dilakukan sebagai respons atas masih adanya praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

Selain itu, pengembangan tersebut bertujuan memastikan implementasi pengadaan barang dan jasa di tingkat desa lebih selaras dengan regulasi nasional.

"LKPP juga banyak belajar dari program Desa Antikorupsi yang dikembangkan KPK dan berencana mengintegrasikan pendekatan tersebut ke dalam tools (alat pengukuran, red.) pengadaan barang dan jasa tingkat desa agar tata kelola pengadaan di desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip antikorupsi," kata Sarah.

Baca juga: KPK beri masukan LKPP agar proses pengadaan barang/jasa transparan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.