KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar Terkait Korupsi Anoda Logam

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam. Keputusan penghentian perkara ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah KPK mendapatkan kepastian hukum mengenai wafatnya tersangka di China.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dilakukan menyusul diterimanya bukti administrasi autentik dari pihak terkait. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detikcom, Siman Bahar meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di luar negeri sebelum proses hukumnya tuntas di pengadilan.

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB. SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Saudara SB meninggal dunia," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Pihak lembaga antirasuah juga telah mengonfirmasi bahwa dokumen penghentian penyidikan ini sudah diserahkan secara resmi kepada keluarga almarhum. Langkah ini merupakan prosedur hukum tetap karena status subjek hukum gugur demi hukum apabila tersangka meninggal dunia.

KPK sebelumnya telah mengidentifikasi bahwa Siman Bahar wafat pada Senin, 13 April, di China. Plt Direktur Penyidikan KPK sempat memberikan penjelasan mengenai upaya verifikasi data sebelum SP3 tersebut akhirnya diterbitkan secara resmi oleh pimpinan KPK.

"Karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Dalam perkara ini, Siman Bahar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada tahun 2025, penyidik KPK tercatat telah menyita uang tunai dalam jumlah besar senilai Rp 100,7 miliar yang diduga sebagai hasil dari praktik korupsi tersebut.

Kasus korupsi pengolahan anoda logam ini juga telah menjerat mantan pejabat PT Antam Tbk, Dody Martimbang, yang telah menerima vonis penjara selama 6,5 tahun. Meskipun penyidikan terhadap Siman Bahar dihentikan, KPK tetap memproses korporasi PT Loco Montardo (LCM) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.