KPK nilai kaderisasi parpol perlu diperbaiki usai 371 politisi korupsi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kaderisasi partai politik (parpol) perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025 tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Sebanyak 371 atau sekitar 19,02 persen dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan data KPK tersebut menjadikan politisi atau legislator sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi yang terbanyak melakukan korupsi selama 22 tahun terakhir.

Selain itu, dia mengatakan data KPK juga mencatat 176 pelaku korupsi merupakan bupati/wali kota, serta 31 lainnya merupakan gubernur.

Kemudian sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap oleh KPK.

“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas,” katanya.

Menurut dia, KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

“Dengan demikian, ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas maka pemimpin yang lahir pun akan memiliki orientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional,” ujarnya.

Baca juga: KPK nilai perlunya lembaga pengawas khusus kaderisasi partai politik

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi pada sektor tata kelola partai politik.

Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

Sementara untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Baca juga: KPK usul pembatasan masa jabatan ketum parpol untuk cegah korupsi

Baca juga: KPK libatkan parpol sebelum usulkan batas masa jabatan ketum parpol

Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Kemudian pada 25 April 2026, KPK menyatakan sudah melaporkan hasil kajian tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

KPK mengatakan ada tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti atau diimplementasikan oleh pemerintah dan DPR RI.

Pertama, merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beberapa yang perlu diubah adalah terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.

Kedua, merevisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Terakhir, KPK mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Baca juga: KPK beri usulan untuk revisi UU Partai Politik hingga Kemendagri

Baca juga: KPK nilai korupsi bisa terjadi ketika seseorang masuk partai politik

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.