KPK panggil dua polisi dan dua jaksa pada kasus Bupati Rejang Lebong

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Saksi yang diperiksa yakni MS selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, RA anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, MRH jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan RW jaksa pada Kejari Rejang Lebong

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Polri dan dua jaksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

"Saksi yang diperiksa yakni MS selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, RA anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, MRH jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan RW jaksa pada Kejari Rejang Lebong," kata Budi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil NA selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong sebagai saksi.

Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus dugaan suap Bupati Rejang Lebong

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa keduanya bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap.

Baca juga: Kasus suap Rejang Lebong bergulir, KPK panggil Plt Bupati Hendri

Sehari kemudian, KPK mengumumkan identitas para tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada pihak swasta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Baca juga: KPK tangkap Wabup Hendri karena diduga tahu proyek di Rejang Lebong

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.