Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Sebanyak 55 saksi yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Dilansir dari Detikcom, proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut dipusatkan di Polres Pekalongan Kota pada Kamis, 23 April 2026. Para saksi berasal dari berbagai instansi daerah yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara benturan kepentingan dalam proyek pengadaan tersebut.
"Hari ini Kamis (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Daftar saksi yang dipanggil mencakup pegawai outsourcing dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan. Selain itu, KPK menyisir tenaga outsourcing di Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
Instansi lain yang pegawainya turut diperiksa adalah Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pemeriksaan juga meluas ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.
Lembaga antirasuah ini juga meminta keterangan dari pegawai outsourcing di Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, hingga tenaga medis di RSUD Kraton dan RSUD Kajen Pekalongan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait keterlibatan Bupati Pekalongan dalam pusaran korupsi tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah. Berbagai unit mobil ditemukan di kediaman dinas Bupati Pekalongan hingga wilayah Cibubur.
Aset yang disita meliputi satu unit Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Penyitaan ini diduga berkaitan erat dengan aliran dana yang berasal dari proyek pengadaan jasa outsourcing di wilayah tersebut.
Penyidik mengendus adanya keterlibatan keluarga Fadia dalam skema korupsi ini melalui pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut didirikan oleh anak dan suami Fadia, namun Fadia diduga kuat bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial ownership (BO).
Berdasarkan temuan penyidik, PT RNB berhasil mengamankan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Terungkap pula adanya transaksi keuangan yang signifikan dalam aliran dana kasus ini.
"Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar," tulis rincian uang yang diterima Fadia dan keluarga dalam laporan KPK.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·