Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Priyono Triatmojo dan mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Ayu Sukorini terkait dugaan aliran uang kasus dugaan korupsi kepada pegawai Bea Cukai.
Baik Priyono Triatmojo maupun Ayu Sukorini, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, diperiksa KPK sebagai saksi kasus Bea Cukai pada Senin ini.
“Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black terkait temuan dalam penggeledahan terhadap rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” katanya.
Baca juga: KPK periksa pengusaha Heri Black soal temuan penggeledahan di Semarang
Selain itu, dia mengatakan Heri Black diperiksa KPK untuk dikonfirmasi terkait temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 12 Mei 2026.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Baca juga: KPK panggil Direktur P2 dan mantan Sesditjen Bea Cukai sebagai saksi
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·