KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Madiun Terkait Kasus Gratifikasi Maidi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno, pada Selasa (12/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penyidik lembaga antirasuah tersebut memerlukan keterangan Suwarno untuk mendalami perkara yang melibatkan tersangka utama dalam lingkup Pemerintah Kota Madiun tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di markas KPK di Jakarta Selatan.

"SW, pensiunan PNS, mantan Kepala Dinas PUPR," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Selain menyasar mantan pejabat daerah, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya yang berasal dari sektor swasta. Kedua saksi tersebut diidentifikasi sebagai Yuni Setyawati dan Nanang Zuniardi yang diminta hadir di lokasi pemeriksaan yang sama.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Sebelumnya, proses penyidikan juga telah menyentuh unsur pimpinan di Pemerintah Kota Madiun melalui pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun. Fokus pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5).

Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana pemerasan serta penerimaan gratifikasi selama menjabat. Modus yang diduga digunakan oleh tersangka adalah dengan meminta setoran atau fee terkait pemberian izin usaha di wilayah Kota Madiun.

Dalam rangkaian operasi penegakan hukum ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 550 juta. Hingga saat ini, pihak berwenang telah menetapkan Maidi sebagai tersangka tunggal dalam daftar identitas yang dirilis dalam perkara ini.