KPK Soroti Modus Koruptor Alirkan Uang Panas ke Selingkuhan

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan modus pencucian uang koruptor yang kini menyasar pihak ketiga di luar keluarga, termasuk selingkuhan, pada Minggu (19/4/2026). Temuan ini disampaikan dalam sosialisasi penguatan integritas yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Keterkaitan antara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai sangat erat oleh lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pengusutan kedua tindak pidana ini sering dilakukan secara bersamaan oleh penyidik untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.

"Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya, kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul" kata Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK.

Upaya penyamaran harta hasil kejahatan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari distribusi ke anggota keluarga hingga untuk keperluan konsumtif lainnya. Ibnu menjelaskan bahwa setelah membagikan uang kepada istri dan anak, para pelaku sering kali merasa bingung untuk menempatkan sisa uang haram tersebut.

"Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp 1 miliar ini" ujar Ibnu.

Kekhawatiran akan pemantauan otoritas keuangan menjadi alasan utama para koruptor mencari saluran lain untuk menyimpan uang. Ibnu menyebutkan ketakutan para pelaku jika menyimpan uang dalam jumlah besar di tempat yang tidak lazim atau rekening pribadi.

"Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK" tambah Ibnu.

Fakta menarik diungkapkan mengenai profil pelaku, di mana mayoritas pelaku korupsi adalah laki-laki dengan persentase mencapai 81 persen. Ibnu memaparkan bahwa kelompok ini cenderung mengalirkan dana ratusan juta rupiah kepada perempuan di luar hubungan pernikahan resmi.

"Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati 'adindaku kuliah di mana adinda' 'hai mas' si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, 'kok kamu bilang mas' 'bapak masih muda'. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu" tutur Ibnu.

Lebih lanjut, pihak yang menerima dan menyimpan dana hasil korupsi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam konstruksi hukum TPPU. KPK menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap asal-usul uang yang diterima dari pihak lain.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana" tutur Ibnu.

Penerima dana memiliki kewajiban secara hukum untuk mencurigai sumber dana yang tidak jelas atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan. Hal ini menjadi bagian dari pencegahan praktik pencucian uang yang semakin beragam modusnya.

"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan" tambah Ibnu.