KPK Temukan Akses Ilegal ke Akun Sekda Rembang, Seleksi Kepala Dinas Tertunda

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sekda Kabupaten Rembang Fahrudin. Foto: Dok. Istimewa

Proses seleksi terbuka calon kepala dinas di Pemkab Rembang tersendat setelah KPK menemukan indikasi akses ilegal pada akun Integrated Mutasi (I-Mut) milik Sekretaris Daerah Fahrudin.

Akun tersebut berfungsi sebagai penghubung persetujuan Panitia Seleksi (Pansel) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kejadian ini berawal dari telepon KPK kepada Fahrudin untuk mengkonfirmasi tahapan seleksi. Dari komunikasi itu, terungkap kejanggalan administratif.

Akun I-Mut atas nama Sekda tercatat sudah menyetujui usulan calon kepala dinas ke BKN. Padahal Fahrudin mengaku tidak pernah melakukan persetujuan tersebut karena kata sandi akunnya tidak berada di tangannya.

"Saya tidak pernah memberikan persetujuan sendiri karena password akun saya tidak ada di tangan saya. Tapi ketika dicek ke BKN, ternyata statusnya sudah disetujui atas nama akun saya," ungkap Fahrudin, dikutip pada Kamis (7/5).

Pengecekan teknis selama kurang lebih lima menit menunjukkan aktivitas persetujuan diduga dilakukan melalui portal Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan oleh Sekda secara pribadi.

Fahrudin mengaku pernah diminta BKD untuk melakukan approval ulang menggunakan perangkat milik BKD. Permintaan itu ditolaknya karena khawatir menimbulkan celah persoalan administrasi.

Setelah penolakan tersebut, link akses ke akun I-Mut miliknya justru diblokir. Hingga saat ini Fahrudin menegaskan belum bisa kembali mengakses akunnya.

Ia juga membantah anggapan KPK yang sempat menyebutnya gegabah karena diduga memberikan password kepada pihak lain. "Saya sempat dianggap gegabah oleh KPK. Saya tidak memberikan password ke siapa-siapa. Saya malah belum tahu ada password baru terkait e-karir," ujarnya.

KPK kemudian menyarankan agar dilakukan langkah konkret, salah satunya pemeriksaan terhadap BKD oleh Inspektorat.

Dampak dari kekisruhan ini langsung terasa pada enam calon kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengikuti seleksi. Salah satu yang paling terancam adalah Mochamad Soleh, Camat Bulu.

Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor 01/SELTER-JPTP//RBG/III/2026 yang ditandatangani Ketua Pansel Tuhana dan diumumkan BKD Rembang, pelamar JPTP kepala dinas dibatasi usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan. Data kepegawaian BKD mencatat Soleh lahir pada 5 Mei 1970. Artinya, ia akan genap berusia 56 tahun pada 5 Mei 2026. Jika rekomendasi ke BKN tidak segera dikirim ulang, peluangnya bisa gugur karena melewati batas usia.

Hingga Rabu, 6 Mei 2026, permohonan rekomendasi ke BKN dipastikan belum dikirim kembali oleh Pemkab Rembang.

Selain masalah seleksi, ada juga temuan perubahan komposisi Pansel. Awalnya pansel direncanakan menggandeng Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tetapi menjelang pelaksanaan justru beralih ke Universitas Sebelas Maret (UNS).