Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilihan umum yang bertujuan memanipulasi hasil suara dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (25/4/2026). Lembaga antirasuah tersebut kini mendorong regulasi pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu guna menekan ruang gerak korupsi politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dominasi penggunaan uang tunai dalam proses elektoral memperbesar peluang terjadinya praktik jual beli suara yang menjadi persoalan klasik demokrasi. Temuan ini merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang melibatkan berbagai pakar, akademisi, hingga perwakilan partai politik.
"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menambahkan bahwa pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi di sektor politik. KPK juga menyoroti celah dalam rekrutmen penyelenggara pemilu yang berpotensi melahirkan figur tidak berintegritas.
"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Selain masalah uang tunai, hasil kajian tersebut menemukan adanya indikasi manipulasi hasil elektoral melalui suap kepada penyelenggara. KPK mencatat belum adanya sistem standar pelaporan keuangan partai yang mengakibatkan lemahnya akuntabilitas.
"KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
KPK turut menekankan perlunya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Hal ini dikarenakan tata kelola internal partai saat ini dinilai masih memiliki banyak celah koruptif.
"Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik," terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo merespons usulan tersebut pada Minggu (26/4/2026) dengan mendorong sanksi berat bagi pelaku politik uang. Ia menilai hukuman diskualifikasi hingga pidana diperlukan untuk memberikan efek jera yang nyata.
"Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode," kata Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut juga mengingatkan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik sogokan. Ganjar mendorong adanya pembenahan internal partai melalui proses kaderisasi yang melibatkan pihak luar seperti kampus dan masyarakat sipil.
"Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama," ujarnya Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.
Ganjar menekankan bahwa selain regulasi ketat, penurunan biaya politik dan penyediaan ruang kampanye yang adil adalah faktor krusial. Ia meminta masyarakat tidak menganggap uang suap pemilu sebagai sebuah rezeki.
"Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil," imbuh Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung penuh adanya efek jera maksimal bagi pelaku penyuapan dalam pemilu. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan ancaman utama bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Mesti ada efek jera. Pidana dengan hukuman maksimal," kata Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.
Mardani berpendapat bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan integritas penyelenggara. Meskipun yakin tidak semua penyelenggara terlibat, ia menyayangkan ulah segelintir oknum yang merusak citra lembaga.
"Apalagi money politic, ancaman utama demokrasi kita. Termasuk 'permainan' di penyelenggara Pemilu," ucap Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.
PKS mendesak agar masalah ini dibuka secara transparan dalam pembahasan regulasi pemilu mendatang. Mardani menekankan bahwa integritas hasil pemilu sangat bergantung pada kejujuran proses rekapitulasi suara.
"Saya yakin tidak semua. Tapi rusak susu sebelanga karena nila setitik. Karena itu masalah ini mesti dibuka dan diselesaikan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan dalam waktu dekat," ujar Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·