Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Pemerintah Kota Medan menerbitkan kebijakan perlindungan sosial baru yang menanggung penuh biaya pengobatan warga korban kejahatan jalanan termasuk begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Keputusan ini diambil karena korban kriminalitas jalanan sering kali tidak mendapatkan jaminan penanganan medis dari BPJS Kesehatan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memantau langsung implementasi regulasi ini saat mengunjungi seorang korban begal bernama Timoria Sitorus yang dirawat intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara pada Rabu, 20 Mei 2026.

"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan bisa kita cover. Masuk ke dalam jaminan kita lewat APBD," ujar Wali Kota Medan Rico Waas.

Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk bantuan biaya pengobatan serta perlindungan sosial darurat tersebut. Langkah ini dirancang agar masyarakat yang sedang tertimpa musibah tidak lagi dibebani oleh pengeluaran medis yang besar.

"Mudah-mudahan kebijakan ini memberikan dampak baik bagi masyarakat. Kami juga terus berupaya menjaga keamanan Kota Medan. Namun jika ada warga yang menjadi korban begal atau kejahatan jalanan lainnya, kami ingin mereka tetap merasa tenang dan tidak lagi terbeenan biaya pengobatan yang tidak terduga," kata Wali Kota Medan Rico Waas.

Dilansir dari AyoMedan.com, fasilitas kesehatan yang disediakan dalam program perlindungan sosial ini mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga perawatan jalan. Pemko Medan sejauh ini telah menjalin kerja sama dengan 23 rumah sakit di wilayah Kota Medan untuk menyelenggarakan pelayanan tersebut.