Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode guna mendorong proses kaderisasi internal. Usulan ini merupakan bagian dari 16 rekomendasi berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 yang dilansir dari Detikcom.
Lembaga antirasuah tersebut menilai pengaturan batas kepemimpinan sangat krusial bagi kelangsungan regenerasi di tubuh organisasi politik. Rekomendasi ini juga mencakup usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 agar calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah harus berasal dari kader partai.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," kata salah satu poin rekomendasi dalam hasil kajian KPK pada Kamis (23/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai langkah KPK telah melampaui kewenangan lembaga tersebut. Guntur meminta KPK untuk tetap fokus pada fungsi penindakan dan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Pertama, melampaui kewenangan KPK 'Ultra Vires', tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Politisi PDIP tersebut juga mengkritik intervensi terhadap rumah tangga partai politik yang merupakan organisasi masyarakat sipil. Ia menyarankan KPK memperbaiki indeks persepsi korupsi yang sedang menurun.
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," katanya.
Guntur menambahkan bahwa usulan tersebut inkonstitusional karena melanggar hak otonomi internal organisasi yang dijamin undang-undang. Menurutnya, mekanisme kepemimpinan adalah hak anggota melalui AD/ART.
"Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART," ujar Guntur.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa masa jabatan ketum merupakan kedaulatan internal partai. Ia berpendapat pemerintah tidak perlu mencampuri urusan teknis organisasi tersebut.
"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain," kata Herman, Jumat (24/4/2026).
Anggota Komisi VI DPR ini menekankan bahwa demokrasi diukur dari dukungan kader, bukan sekadar pembatasan waktu. Ia menilai mekanisme penetapan di masing-masing partai sudah mencerminkan proses demokrasi.
"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," kata Herman.
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi turut menyuarakan keberatan karena wacana tersebut dianggap melanggar hak konstitusional warga negara. Ia menyebut partai sebagai organisasi privat-politik memiliki hak menentukan pemimpinnya sendiri.
"Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri," kata Viva Yoga.
Viva berpendapat rakyat akan menghukum partai melalui pemilu jika organisasi tersebut berubah menjadi oligarki yang tertutup. Ia percaya masyarakat tidak akan memberikan legitimasi kepada partai yang otoriter.
"Jika dikhawatirkan kehidupan partai politik melahirkan oligarki, tersumbatnya perkaderan, dan menjadi otoriter dan konflik internal, tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan legitimasi dari rakyat," ujarnya.
Viva menegaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini tidak mengatur periodesasi kepengurusan partai secara rinci. Hal ini didasari pada kebebasan berserikat yang diatur konstitusi.
"PAN berpendapat bahwa di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol," kata Viva.
Pemisahan antara lembaga negara dan organisasi masyarakat menjadi dasar argumen PAN. Ia menambahkan bahwa partai memiliki peran publik namun tetap merupakan organisasi privat.
"Hal itu berasal dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, Pasal 28 UUD 1945. Partai politik adalah organisasi masyarakat atau privat yang diberi peran publik, yang berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara," sambungnya.
Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyambut usulan KPK sebagai masukan berharga, meski mencatat kompleksitas di dalamnya. Menurutnya, kepemimpinan partai melibatkan banyak variabel yang tidak sederhana.
"Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepentingan seorang ketum partai adalah dua periode menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua, termasuk buat partai-partai," kata Hermawi, Kamis (23/4/2026).
Hermawi menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan seorang tokoh sebagai ketua umum didasari oleh berbagai pertimbangan strategis. Ada aspek multitafsir yang menjadi landasan pemilihan pemimpin.
"Meskipun urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK," sambungnya.
NasDem menekankan bahwa seorang tokoh sering kali dipertahankan karena alasan yang sangat beragam. Variabel tersebut menentukan kuat atau tidaknya figur tersebut di mata partai.
"Ada multi-aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum. Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai," ujarnya.
Sekjen PKS Muhammad Kholid mengapresiasi usulan tersebut karena selaras dengan aturan yang sudah berlaku di internal PKS. Ia meyakini pembatasan jabatan akan memperkuat regenerasi pemimpin.
"Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut," kata Kholid, Jumat (24/4/2026).
Meski mendukung, PKS tetap menghormati kedaulatan partai lain yang memiliki mekanisme berbeda. Kholid menyebut hak regenerasi adalah milik masing-masing partai politik.
"Namun kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," tambahnya.
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa di partainya, pergantian ketua umum terjadi secara dinamis pada setiap musyawarah nasional. Ia menganggap usulan pembatasan tersebut sebagai hal yang biasa bagi Golkar.
"Menyangkut dengan ketum partai, saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap munas ada ketua umumnya baru. Jadi biasa saja di Golkar," kata Bahlil di GBK, Jumat (24/4/2026).
Bahlil menyebut jabatan dua periode di Golkar justru merupakan sebuah prestasi yang jarang terjadi. Ia menekankan keterbukaan demokrasi di internal partainya.
"Kalau ditentukan dua, malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam," ucap Bahlil.
Bahlil menutup dengan pandangan bahwa mekanisme internal yang ditetapkan melalui Munas tidak perlu diseragamkan oleh negara. Namun, ia tidak mempermasalahkan aspirasi yang berkembang.
"Saya pikir begini ya, itu masing-masing punya mekanisme, punya anggaran dasar. Anggaran dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau Kongres. Itulah kuorum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apapun aspirasinya boleh juga, nggak ada masalah ya," ujarnya.
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali memberikan dukungan penuh terhadap rekomendasi KPK demi mencegah pengkultusan individu. Menurutnya, masa jabatan yang terlalu lama berisiko menciptakan pemujaan terhadap figur tertentu.
"Bagi kita sih itu penting sih. Penting, karena kenapa? Kita tidak ingin kemudian terjadi pengkultusan di institusi partai politik. Jadi kemudian yang terjadi hari ini terjadi kultus terhadap ketua-ketua umum partai politik karena apa? Karena kelamaan berada di institusi atau menjadi ketua partai," kata Ali, Jumat (26/4/2026).
Ali menyoroti fenomena jabatan ketua umum yang kini tampak seperti warisan keluarga. Ia menilai usulan KPK sangat rasional untuk mengembalikan fungsi partai dalam pengkaderan.
"Pada akhirnya ketua partai itu sudah menjadi seakan-akan menjadi warisan ya. Menurut saya usulan yang sangat, sangat rasional karena partai politik itu fungsi utamanya kan melakukan pengkaderan," ujarnya.
Ketidaksetujuan pihak lain terhadap usulan ini dipandang Ali sebagai upaya membangun dinasti atau kerajaan di dalam partai. Ia berpendapat pembatasan jabatan akan menghidupkan kembali fungsi organisasi.
"Nah kalau kemudian ada partai yang tidak setuju, karena ingin pelembagaan keluarganya, apa, istilah, ingin membangun kerajaan yang kemudian pada akhirnya nanti institusi partai politik itu tidak lagi melakukan fungsinya sebagai fungsi perkaderan," ujar Ali.
PSI juga menyarankan adanya standar moral dan sanksi tegas jika kader partai terlibat korupsi secara masif. Hal ini dianggap sebagai indikator gagalnya sistem pengkaderan internal.
"Malah PSI mengusulkan kalau kemudian ada partai politik yang kemudian kadernya banyak tertangkap kasus korupsi umpamanya, di tingkat menteri. Ya sebaiknya itu perlu dipertanyakan. Atau kemudian itu perlu dirumuskan sanksinya," kata Ali.
Ali mencurigai adanya peran institusi atau pimpinan partai dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh kadernya di pemerintahan. Menurutnya, sulit dipercaya jika tindakan tersebut murni kepentingan individu.
"Artinya apa? Artinya bahwa fungsi perkaderan di partai itu menjadi tidak berjalan. Saya tidak percaya kalau kemudian ada menteri, ada satu partai politik yang punya tiga menteri, three-tiganya terlibat dalam kasus korupsi," sambungnya.
Harapan Ali adalah adanya perbaikan standar moral dalam pengelolaan jabatan di partai politik. Ia menduga menteri-menteri sering kali ditunggangi oleh kepentingan pimpinan partainya.
"Tidak mungkin itu hanya untuk kepentingan individunya. Pasti meyakini itu pasti ada keterlibatan atau kemudian menteri-menteri yang ditunjuk oleh partai itu ditunggangi oleh partainya atau ketua umum partainya untuk memperkaya dirinya atau partainya," ucap Ali.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·