KRI Songkhla pulangkan ABK WNI di bawah umur yang ditahan di Thailand

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand, memfasilitasi pemulangan seorang ABK WNI di bawah umur asal Aceh yang ditahan di Thailand selama sebulan lebih usai ditangkap atas tuduhan penangkapan ikan secara ilegal pada Maret lalu.

Disampaikan Konsul Winardi Hanafi Lucky, ABK WNI dimaksud, MY (15), adalah satu dari 19 ABK yang ditahan otoritas Thailand dalam operasi penindakan maritim terhadap dua kapal asal RI di perairan Phuket pada 11 Maret 2026.

“MY masih berstatus pelajar SMA, sedang liburan sekolah, dan ingin mencari tambahan uang untuk mengisi waktu luang saat libur. MY kemudian tertarik mengikuti ajak kenalannya untuk ikut menangkap ikan di laut,” kata Konsul Winardi, menurut keterangan tertulis KRI Songkhla yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kepada KRI Songkhla, MY, yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur, mengaku dirinya ikut menjadi ABK KM Aneuk Manja 02 sejak awal Maret. Pelayaran tersebut merupakan pengalaman pertamanya ikut menangkap ikan di laut.

MY mengaku sudah berada di kapal selama 8 hari ketika dirinya, bersama para ABK lain, ditangkap otoritas maritim Thailand pada 11 Maret dengan tuduhan penangkapan ikan secara ilegal, ucap Winardi.

Setelah menerima informasi tentang penangkapan tersebut, KRI Songkhla langsung meminta akses kekonsuleran dan pendampingan kepada MY dan 18 ABK WNI lainnya pada 12 dan 13 Maret, dengan MY dipindahkan ke rumah detensi remaja di Phuket pada 14 Maret sambil menunggu waktu persidangan.

KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi MY sebagai anak di bawah umur, serta konsisten memberikan pendampingan dan bantuan penerjemahan kepada dia.

“Pada 23 April 2026, putusan sidang pengadilan remaja dan keluarga Phuket memberikan penangguhan atas hukuman bagi MY, dan memerintah MY agar segera dideportasi keluar Thailand,” kata Konsul Winardi.

Menyusul koordinasi antara KRI Songkhla dan otoritas setempat, MY diperbolehkan tinggal sementara di rumah penampungan khusus anak Phuket sampai persiapan deportasi dapat diselesaikan.

MY pun dipulangkan ke Indonesia pada 30 April dan tiba di Bandara Kualanamu, Medan, di hari yang sama.

Setelah tiba, ia diserahkan kepada Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur untuk pemulangan ke daerah asalnya, dengan dimonitor oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan otoritas daerah.

Baca juga: Konsulat pulangkan 13 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sejak Mei

Baca juga: DPD RI: 18 nelayan Aceh ditangkap otoritas maritim Thailand

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.