Labuan Bajo, NTT (ANTARA) - Kelompok Tani Hutan (KTH) perempuan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kesiapannya untuk mengelola kawasan perhutanan sosial dengan menanam berbagai komoditas mulai dari bambu, tanaman perdagangan, hingga bahan pangan lokal guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Ketua KTH Desa Tanjung Boleng Manggarai Barat Yasinta Ludia di Kampus Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBL), Labuan Bajo, Kamis, menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang memberikan akses legal bagi kaum perempuan untuk mengelola kawasan hutan lindung di wilayahnya.
"Kami merasa senang dan berterima kasih karena telah diizinkan mengelola lahan lindung ini. Kami sudah merencanakan semua tanaman yang akan ditanam, seperti kayu jati, bambu, buah-buahan, hingga tanaman pangan lokal, sorgum," kata dia dalam forum restoratif bersama Kementerian Kehutanan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) itu.
Yasinta menekankan bahwa kelompoknya telah menyiapkan rencana tindak lanjut pascapenerbitan SK tersebut. Meskipun sudah memiliki kemandirian dalam perencanaan, ia berharap pemerintah tetap memberikan dukungan berupa penyediaan bibit tanaman sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh kelompoknya.
Senada dengan itu, Natalia dari Ketua KTH Betung Asa Kabupaten Manggarai mengungkapkan rasa bangganya sebagai perempuan karena mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola hasil hutan secara langsung dari hulu ke hilir.
Dia bersama para petani perempuan di desanya bertekad menjaga sekaligus memanfaatkan hutan yang dititipkan pengelolaannya dari pemerintah itu semaksimal mungkin demi kesejahteraan dan kemajuan mereka, yang juga masyarakat adat Manggarai.
"Kami akan mengolah dan memanfaatkan hasil hutan, mulai dari menanam hingga mengolahnya kembali agar bisa meningkatkan ekonomi keluarga di kemudian hari," kata Natalia.
Baca juga: Kemenhut terbitkan enam SK Perhutanan Sosial khusus perempuan di NTT
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi keberanian kaum ibu yang semua adalah petani ini dalam mengambil peran kepemimpinan.
Dia menjamin bahwa pemerintah, khususnya Kementerian PPPA, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Desa siap mengawal perjalanan kelompok-kelompok tani tersebut agar menjadi contoh keberhasilan bagi perempuan lainnya.
Selain itu, ia juga memastikan kelompok tani perempuan ini tidak akan berjalan sendiri, melainkan akan didampingi secara intensif oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat yang mencakup penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) agar pengelolaan hutan tetap selaras dengan fungsi konservasi dan aturan yang berlaku.
"Artinya, ini tidak hanya berhenti saat terbit SK terus diam saja, tetapi harus ada hasil nyata yang bisa dicontoh oleh daerah lain," ujarnya.
Kementerian Kehutanan sebelumnya menerbitkan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial baru di Provinsi NTT yang secara khusus memberikan ruang kelola kepada kelompok petani perempuan dengan persentase mencapai 93 persen dari total pengelola.
Enam SK dengan luasan mencapai 648,65 hektare tersebut diberikan kepada 335 orang pengelola termasuk kelompok tani yang dipimpin Yasinta dan Natalia.
Adapun sebaran perhutanan sosial nasional pertama yang pengelolaannya atas nama petani perempuan ini mencakup satu SK di Kabupaten Manggarai Barat, dua di Manggarai Timur, satu di Manggarai, dan dua SK di Kabupaten Sikka.
Baca juga: Kementerian Kehutanan berdayakan warga lewat Program Perhutanan Sosial
Dalam ketentuannya, lahan perhutanan sosial itu harus digarap secara produktif oleh masyarakat penerima manfaat selama 35 tahun terhitung sejak SK diterbitkan dengan sistem agroforestri.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·