Kulit Andrie Yunus Hanya Bisa Pulih Maksimal 80 Persen

Sedang Trending 46 menit yang lalu

DUA saksi yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) hadir dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dalam persidangan oditur mendalami dampak dari serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS itu.

Dokter yang dihadirkan yaitu Faraby Martha, dokter spesialis mata konsultan di RSCM yang merupakan pakar dalam bidang Kornea, Katarak, dan Bedah Refraktif. Selain itu, hadir Parintosa Atmodiwirjo, dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik, dengan subspesialisasi di bidang bedah mikro dan onkoplasti. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Sejak kapan menangani korban, Andrie Yunus,” tanya oditur di awal sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Faraby dan Parantiso menjawab mulai menangani sejak Jumat dini hari, 13 Maret 2026. 

Parintosa menjelaskan tim medis RSCM menggunakan indikator pH atau derajat keasaman untuk mengukur tingkat keparahan luka bakar kimia pada kulit Andrie Yunus yang diakibatkan oleh siraman air keras. Saat Andrie datang ke RSCM, kadar pH pada kulit Andrie 3 dari kadar normal 7. 

Saat penanganan awal, dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengatakan luka dialiri air sekitar 3 liter untuk menetralkan keasaman. Kemudian pada hari kelima, operasi dilakukan membersihkan jaringan kulit yang mati. 

Selanjutnya, tutur Parintosa, Andrie menjalani pencakokan kulit. “Sampai minggu lalu sudah 98 persen penutupan kulit,” ujar Parintosa. 

Oditur lalu menanyakan seberapa besar kemungkinan Andrie bisa pulih seperti semula. “Bisa total sembuh?” tanya oditur. 

Parintosa pun menjawab, hasil pencakokan kulit sudah pasti tidak sama dengan kondisi awal. Pemulihannya, kata dia, tergantung bagaimana kulit yang dicangkok beradaptasi dengan kulit normalnya.

“Artinya kita berdoa akan pulih, ya, Pak. 1-2 tahun bisa normal?” tanya oditur kembali. 

Parintosa pun menekankan Andrie tidak bisa pulih sepenuhnya. “80 persen maksimal bisa pulihnya,” kata dia. 

Andrie Yunus memiliki riwayat luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia asam. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.

Saat ini, pria 27 tahun itu masih di dalam pemantauan tim medis yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya. Andrie menjalani rawat jalan sejak 15 April 2026. 

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua majelis hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menginstruksikan kepada oditur untuk menghadirkan Andrie Yunus di persidangan. Hakim beralasan bahwa tanpa kehadiran Andrie Yunus, persidangan tidak dapat menggali dampak yang dialami korban secara langsung. “Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan atau parah,” kata hakim.

Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap proses hukum anggota BAIS TNI di peradilan militer. TAUD juga telah menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 11 Mei 2026.

Perkara tersebut melibatkan empat terdakwa anggota BAIS TNI. Mereka meliputi Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Dalam perkara ini, jaksa menilai keempat terdakwa melakukan penganiayaan berat. Karena itu, mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.