Sidang perdana gugatan praperadilan atas penghentian penyelidikan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie Yunus, Yosua Octavian, meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata dia dalam pembacaan petitum di persidangan Rabu, 20 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kuasa hukum menilai tidak ada kejelasan atas penyelidikan laporan polisi model A tersebut. Sebab kuasa hukum Andrie Yunus tidak pernah menerima Surat Perintah Peghentian Penyidikan (SPPP).
Sementara dalam rapat bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 31 Maret 2026, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menyebut kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tim kuasa hukum Andrie Yunus telah mengatakan kliennya menolak kasus ini disidangkan di peradilan militer. Empat prajurit TNI telah berstatus terdakwa, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budi Heriyanto Dwi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, serta Sersan Dua Edi Sudarko.
Namun, tim kuasa hukum Andrie Yunus percaya pelaku penyiraman air keras kepada kliennya lebih dari empat orang. Andrie Yunus pun hingga kini tidak pernah menghadiri proses peradilan tersebut.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·