Kumham Imipas sepakati pemberian bebas visa bagi Kazakhstan dan Makau

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyepakati pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Kazakhstan dan Makau, dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (11/5).

Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Herdaus mengatakan kebijakan pemberian fasilitas BVK harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas resiprokal.

"Hal ini menjadi penting mengingat masih terdapat negara yang belum memberikan fasilitas serupa kepada warga negara Indonesia," ucap Herdaus dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, usulan BVK untuk Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru, masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai negara subjek BVK.

Menurut dia, pembahasan kebijakan BVK harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis nasional, seperti memperhatikan keseimbangan antara kemudahan pelayanan, peningkatan sektor pariwisata, dan aspek keamanan negara.

Oleh karena itu, kata dia, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi penting agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

Baca juga: Indonesia kaji kebijakan bebas visa kunjungan bagi Kazakhstan

Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai upaya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan keimigrasian yang mendukung sektor pariwisata nasional sekaligus menjaga aspek keamanan dan pengawasan keimigrasian.

Kegiatan turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Hukum, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Adapun pembahasan difokuskan pada usulan penambahan fasilitas BVK bagi Makau, Kazakhstan, Australia, India, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru, serta usulan pemberian Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang residen permanen Australia.

Kemenpar menyampaikan kebijakan BVK menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata nasional. Pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara kembali mencapai angka 16 juta seperti sebelum pandemi COVID-19.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas juga menegaskan pentingnya penerapan kebijakan selektif dan penguatan penyaringan terhadap warga negara asing guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas BVK.

Baca juga: Imigrasi tambahkan Panama, Guatemala, dan Makau dalam daftar VoA

Meski begitu, forum menilai peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara tidak semata-mata dipengaruhi oleh kebijakan BVK. Penerapan VoA dan e-VoA juga dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan mobilitas wisatawan asing ke Indonesia.

Oleh karena itu, setiap usulan perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi, aspek pengawasan keimigrasian, serta dampaknya terhadap hubungan bilateral antarnegara.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong kebijakan keimigrasian yang adaptif, selektif, dan mendukung kepentingan nasional.

Baca juga: DPR RI bahas peran vital bebas visa saat berkunjung ke Astana

Baca juga: Ditjen Imigrasi evaluasi fasilitas bebas visa kunjungan

Baca juga: Ditjen Imigrasi evaluasi kebijakan bebas visa cegah scammer

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.