Larangan Guru Non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri Berdampak di Kalteng

Sedang Trending 35 menit yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Reza Prabowo, menyebut kebijakan larangan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 30 Desember 2026 dipastikan berdampak terhadap sektor pendidikan di wilayah setempat.

“Kita tentu ada terdampak, karena beberapa guru kita masih ada yang posisinya mengajar di sekolah-sekolah, termasuk guru honorer yang selama ini membantu proses pembelajaran,” kata Reza Prabowo, Jumat (15/5/2026).

Dia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebenarnya memiliki tujuan baik dalam menerbitkan kebijakan tersebut, yakni menata sistem pendidikan dan memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik.

“Kemarin saya juga mendengar rilis dari Menteri Pendidikan Dasar Menengah dan diteruskan oleh Direktur Jenderal GTK. Ternyata memang maksud pemerintah ini baik, untuk menata kelola supaya tidak lagi memberikan harapan-harapan terlalu besar kepada guru-guru kita, kemudian menjanjikan masuk pegawai negeri dan segala macam,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menghadapi persoalan pemerataan tenaga pendidik, khususnya di sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah khusus yang berada di bawah kewenangan provinsi.

“Selama kemampuan keuangan daerah kita cukup dan masih ada guru-guru kita yang belum tersebar merata, tentu ini menjadi perhatian. Karena kenyataannya, guru-guru kita banyak terpusat di kota, sementara di desa dan pedalaman masih sangat sedikit,” jelasnya.

Menurutnya, ketimpangan distribusi guru menjadi tantangan serius di lapangan, sehingga kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah daerah terpencil masih cukup tinggi.

Electronic money exchangers listing

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Ada sekolah yang bahkan masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu. Jadi persoalannya bukan hanya jumlah guru, tetapi juga pemerataan penempatannya,” ungkapnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Reza Prabowo, menyebut kebijakan larangan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 30 Desember 2026 dipastikan berdampak terhadap sektor pendidikan di wilayah setempat.

“Kita tentu ada terdampak, karena beberapa guru kita masih ada yang posisinya mengajar di sekolah-sekolah, termasuk guru honorer yang selama ini membantu proses pembelajaran,” kata Reza Prabowo, Jumat (15/5/2026).

Dia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebenarnya memiliki tujuan baik dalam menerbitkan kebijakan tersebut, yakni menata sistem pendidikan dan memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik.

Electronic money exchangers listing

“Kemarin saya juga mendengar rilis dari Menteri Pendidikan Dasar Menengah dan diteruskan oleh Direktur Jenderal GTK. Ternyata memang maksud pemerintah ini baik, untuk menata kelola supaya tidak lagi memberikan harapan-harapan terlalu besar kepada guru-guru kita, kemudian menjanjikan masuk pegawai negeri dan segala macam,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menghadapi persoalan pemerataan tenaga pendidik, khususnya di sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah khusus yang berada di bawah kewenangan provinsi.

“Selama kemampuan keuangan daerah kita cukup dan masih ada guru-guru kita yang belum tersebar merata, tentu ini menjadi perhatian. Karena kenyataannya, guru-guru kita banyak terpusat di kota, sementara di desa dan pedalaman masih sangat sedikit,” jelasnya.

Menurutnya, ketimpangan distribusi guru menjadi tantangan serius di lapangan, sehingga kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah daerah terpencil masih cukup tinggi.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Ada sekolah yang bahkan masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu. Jadi persoalannya bukan hanya jumlah guru, tetapi juga pemerataan penempatannya,” ungkapnya. (adr)