LPS Tangani Klaim Rp1,53 Triliun Usai OJK Cabut Izin Tujuh BPR

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melaporkan total simpanan layak bayar nasabah mencapai Rp1,53 triliun menyusul pencabutan izin usaha tujuh bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data penutupan sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut dihimpun hingga akhir April 2026.

Ketua LPS Anggito Abimanyu menyampaikan rincian jumlah institusi keuangan yang masuk dalam daftar likuidasi tahun ini dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, terdapat tujuh entitas perbankan yang izin usahanya telah resmi dicabut oleh otoritas terkait.

"Jumlah BPR yang likuidasi sepanjang tahun 2026 hingga 30 April itu ada 7 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usaha oleh OJK," kata Anggito Abimanyu, Ketua LPS.

Penjelasan mengenai kelanjutan nasib ketujuh bank tersebut diungkapkan lebih lanjut oleh pihak LPS. Tiga di antara bank-bank yang izinnya dicabut tersebut dijadwalkan akan masuk ke dalam proses resolusi pada periode tahun berjalan guna menyelesaikan kewajiban kepada para nasabah.

"Jumlah BPR yang likuidasi sepanjang tahun 2026 hingga 30 April itu ada 7 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usaha oleh OJK," kata Anggito Abimanyu, Ketua LPS.

Proses resolusi ini menjadi instrumen penyelesaian bagi bank yang dinyatakan gagal dengan melibatkan serangkaian prosedur hukum. Langkah-langkah tersebut mencakup proses pengamanan aset perbankan serta mekanisme pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah yang terdampak.

Berikut adalah daftar institusi perbankan yang masuk dalam proses likuidasi berdasarkan data resmi Lembaga Penjaminan Simpanan hingga April 2026:

Daftar BPR dan BPRS Likuidasi 2026NoNama Bank
1PT BPR Suliki Gunung Mas
2PT BPR Prima Master Bank
3Perumda BPR Bank Cirebon
4PT BPR Kamadana
5PT BPR Koperindo Jaya
6PT BPR Pembangunan Nagari
7PT BPR Sungai Rumbai

Berdasarkan catatan keuangan yang ada, total simpanan layak bayar dari seluruh bank tersebut yang menjadi tanggung jawab LPS menyentuh angka Rp1,53 triliun. Hingga saat ini, nilai klaim penjaminan yang sudah berhasil ditangani oleh lembaga tersebut dilaporkan mencapai Rp304,8 miliar.