Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS atas pelanggaran kode etik berupa penerimaan suap perkara pada Selasa (26/5/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang bersama antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir dari Detikcom. Sanksi ini lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang meminta pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Terlapor huruf c pengaturan angka 7, menjunjung tinggi harga diri. Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif, dikutip Selasa (26/5/2026).
Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat ASS bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Terlapor menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan meminta sejumlah uang, namun putusan akhir tidak sesuai dengan kesepakatan.
Pelapor kemudian mengajukan gugatan kembali dan mengirimkan uang dua kali sebesar Rp 1 juta dan Rp 5 juta ke rekening suami ASS berinisial AW. ASS juga meminta uang tambahan Rp 15 juta, namun putusan perkara dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.) karena cacat formil.
Ketika pelapor meminta uangnya kembali, ASS hanya mengembalikan Rp 7 juta dengan janji akan membantu putusan gugatan baru. Menjelang pembacaan putusan, ASS kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta untuk hakim anggota.
Bawas MA melaporkan bahwa ASS sering membuat keributan dan pernah dijatuhi sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Selain itu, ditemukan fakta bahwa AW yang berprofesi sebagai advokat aktif meminta uang kepada para advokat di Cilacap.
Dalam sidang pembelaan, ASS membantah seluruh hasil laporan Bawas MA serta menolak tuduhan telah meminta uang atau menjanjikan kemenangan perkara. Terlapor berdalih baru mengetahui adanya transfer uang ke rekening suaminya saat diperiksa oleh Bawas MA.
Menurut pengakuan terlapor, suaminya menganggap uang tersebut bukan suap melainkan uang konsultasi. MKH hanya menerima sebagian pembelaan diri terlapor dengan mempertimbangkan masa pengabdian 23 tahun dan faktor keluarga sebagai hal meringankan, sementara rekam jejak sanksi berat sebelumnya menjadi hal memberatkan.
Persidangan ini dipimpin oleh Syamsul Maarif dengan anggota majelis dari MA yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan, serta perwakilan KY yang terdiri dari Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·