Jakarta (ANTARA) - Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyoal Pasal 603 tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dicabut.
Keterangan dicabutnya perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang menimbulkan kegaduhan terkait kewenangan penentuan kerugian keuangan negara oleh BPK itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan pihak terkait dari BPK dan Mahkamah Agung, Selasa.
"Baik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan pihak Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Tapi sebelum dijadwalkan untuk itu, kami dari majelis hakim menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik," kata Suhartoyo.
Dalam sidang yang dihadiri lengkap oleh pemohon dan pihak terkait itu, Suhartoyo meminta kepastian supaya pemohon memberikan penjelasan terkait pencabutan tersebut.
Disampaikan oleh kuasa hukum pemohon Ranto Sibarani, bahwa kliennya selaku pemohon Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto mengajukan pencabutan ini dengan beberapa alasan.
Alasan pertama, kata dia, bahwa pemohon merasa norma yang diujikan memang merupakan norma yang baru di dalam KUHP Baru, Pasal 603 dan masih dalam proses masa transisi.
"Para pemohon merasa penting untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan mengenai lembaga benara audit keuangan ini," katanya.
Kemudian, alasan yang kedua, bahwa para pemohon juga memahami bahwa pengujian frasa lembaga negara audit keuangan ini memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional untuk menghindari kegaduhan dan tumpang-tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas penegakan hukum.
"Maka pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan, jika perlu yang mulia," ujarnya.
Alasan ketiga, pencabutan ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi mengingat bahwa para pemohon juga melihat ada beberapa permohonan serupa yang juga sedang berjalan, sehingga mungkin bisa lebih mendesak untuk perkara-perkara yang lain.
"Demikian yang mulia, lebih kurangnya bahwa itulah saat ini kesadaran yang dialami oleh prinsipal pemohon, kami mohon maaf atas pencabutan perkara ini dan semoga dikabulkan, diterima pencabutannya," kata Ranto.
Usai mendengar penjelasan alasan pencabutan itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terkait dengan permohonan yang serupa, baru perkara 107/PUU-XXIV/2026 yang dibawa ke forum sidang pleno.
Pertimbangan hakim konstitusi membawa perkara ini ke sidang pleno karena berdampak luas dan menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu MK memanggil pihak-pihak terkait, termasuk hari ini Mahkamah Agung, BP.
Kemudian di sidang berikutnya dipanggil KPK, Polri, BPKP, dan Kejaksaan Agung.
"Bahkan Kejaksaan Agung sudah kami ingatkan waktu itu untuk berperan ganda juga. Artinya, sebagai kuasa pemerintah silahkan, tapi juga memposisikan sebagai pihak terkait yang dibutuhkan MK," katanya.
Pertimbangan MK memanggil semua pihak terkait, karena dampak luas dan kegaduhan yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum pemohon.
"Ini kembali kepada bahwa pemeriksaan di persidangan ini berangkat dari adanya pencabutan yang masuk, oleh karena itu, ketika permohonan itu dicabut apa kembali, ya Mahkamah tidak ada dasar kembali untuk meneruskan permohonan itu," katanya.
Sekalipun ada pemohonan lain yang belum diputus dibawa ke Sidang Pleno, menurut Suhartoyo, sampai saat ini permohonan 107/PUU-XXIV/2026 yang sebenarnya menjadi perhatian mahkamah untuk disidang lebih lanjut bersama.
Suhartoyo menambahkan, majelis hakim akan menyikapi permohonan pencabutan itu dapat rapat hakim, dan untuk sementara dari pihak BPK dan MA juga di-hold dulu untuk tidak memberikan keterangan terlebih dahulu sebelum ada kepastian dari mahkamah berkaitan dengan sikap mahkamah terhadap permohonan pencabutan ini.
"Jika ini akan dibuka sidang kembali, tentunya kami akan panggil, namun jika tidak, mahkamah juga kan memutuskan dalam sidang pengucapan putusan berkaitan dengan permohonan pencabutan ini," kata Suhartoyo.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·