Mahkamah Agung Perintahkan Newcrest Mining Bayar Pesangon Karyawan

Sedang Trending 23 jam yang lalu

Newcrest Mining Limited, perusahaan tambang asal Australia yang kini dimiliki Newmont Corporation, diwajibkan segera memenuhi pembayaran pesangon kepada 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Kewajiban hukum ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 yang memperkuat keputusan pengadilan tingkat pertama pada Jumat (17/4/2026).

Gugatan ini bermula dari sengketa hak pekerja pasca-akuisisi yang tidak dipenuhi sesuai Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM periode 2018-2020. Dilansir dari Detikcom, estimasi nilai pesangon yang harus dibayarkan perusahaan mencapai sekitar US$35 juta atau setara dengan Rp600 miliar.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa putusan yang konsisten dari tingkat pertama hingga MA menunjukkan proses hukum yang murni tanpa intervensi. Ia menekankan bahwa setiap investor asing yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib mematuhi aturan hukum nasional yang berlaku tanpa terkecuali.

"Pertama, investor asing harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Itu prinsipnya," ujar Trubus.

Trubus menambahkan bahwa perubahan struktur kepemilikan atau akuisisi saham tidak secara otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak normatif pegawainya. Meski investor sering mendapatkan perlakuan khusus, eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak boleh ditunda lagi.

"Kedua, meskipun ada hukum internasional, ketika terjadi sengketa atau konflik di Indonesia, perusahaan multinasional tetap wajib mematuhi hukum dalam negeri di mana mereka beroperasi, yang pada saat ini berlaku undang-undang di Indonesia," tutur Trubus.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Iksan Maujud, menyatakan polemik ini telah berjalan sejak Maret 2020 saat terjadi divestasi saham dari PT Indotan Halmahera Bangkit ke Newcrest Mining Limited. Menurutnya, dokumen PKB secara tegas mengatur bahwa penyelesaian hak karyawan merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum transaksi tersebut berlaku efektif.

"Di Maret 2020 itu terjadi divestasi ada akuisisi saham dari PT Indotan Halmahera Bangkit ke Newcrest Mining Limited terhadap saham PT NHM. Jika hal ini terjadi, hak para karyawan sudah diatur di dalam dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terutama pada Pasal 67 yang isinya kurang lebih 'Apabila atau jika terjadi divestasi, akuisisi, merger, perubahan badan hukum. Maka perusahaan wajib menyelesaikan hak para pekerja'. Hak-hak karyawan perlu dilunasi baru transaksi berlaku," kata Iksan.

Iksan mengungkapkan bahwa upaya mediasi yang diajukan para pekerja sebelumnya tidak pernah mendapatkan respons positif dari pihak Newcrest Mining Limited. Sikap pengabaian tersebut dinilai sangat merugikan ratusan pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun di pertambangan emas wilayah Halmahera.

"Diabaikan saja itu ketika fase mediasi awal jadi beberapa kali karyawan menyurat. Tapi tidak ada tanggapan lagi," tutur Iksan.

Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, yang telah bekerja selama 20 tahun, mengaku telah mencoba menjalin komunikasi dengan petinggi perusahaan namun selalu menemui jalan buntu. Padahal, para pekerja memiliki bukti kesepakatan tertulis yang disaksikan langsung oleh pihak pemerintah Indonesia.

"Kami menghubungi perwakilan Newcrest Mining Ltd - Newmont Corporation, Nat Adams, yang saat ini menjabat sebagai Global Government Relations Director, itu pun tidak pernah dihargai ataupun diterima oleh yang bersangkutan, sedangkan kami memiliki bukti-bukti perjanjian Makassar Agreement yang beliau hadir di pertemuan tersebut dan menyaksikan penandatanganan tersebut bersama pihak pemerintah," kata Rusli.

Kekecewaan para pekerja memuncak karena hingga saat ini belum terlihat adanya itikad baik dari kantor pusat perusahaan di Melbourne untuk menuntaskan kewajiban finansial mereka. Para karyawan berharap masa pengabdian mereka selama dua dekade dapat dihargai melalui pemenuhan hak-hak yang sah.

"Walaupun kami berusaha berkomunikasi dengan Newcrest Mining Limited yang berkantor pusat di Melbourne, Australia, namun tidak terlihat upaya atau tanggung jawab atas kewajiban-kewajiban Newcrest Mining Limited kepada karyawan maupun pihak-pihak lain," sambung Rusli.

Pekerja juga menyoroti keuntungan besar yang diraih perusahaan di Halmahera yang berbanding terbalik dengan kondisi ekonomi masyarakat di sekitar lingkar tambang. Rusli meminta perusahaan berhenti mengabaikan putusan hukum tetap demi keadilan bagi para buruh.

"Kami orang yang sudah mengabdi kepada Newcrest Mining Limited selama 20 tahun namun tidak dihargai, apalagi klaim-klaim dari pihak lain-lain," ujar Rusli.

Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menambahkan bahwa dana pesangon tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan hidup para mantan karyawan setelah tidak lagi bekerja. Banyak pekerja yang berencana menggunakan dana tersebut sebagai modal usaha mandiri guna menopang ekonomi keluarga mereka.

"Banyak dari teman-teman karyawan yang berharap pesangon itu dapat digunakan untuk membuka usaha kecil, menopang kebutuhan keluarga, atau membiayai pendidikan anak-anak mereka," ujar Rudi.

Serikat pekerja kini mendesak transparansi terkait proses akuisisi yang dilakukan Newmont Corporation terhadap Newcrest Mining, yang diduga melewatkan peninjauan mendalam atas sengketa operasional yang ada. Mereka menegaskan bahwa eksploitasi kekayaan alam seharusnya memberikan dampak kesejahteraan, bukan meninggalkan kemiskinan bagi rakyat setempat.

"Perlu juga diketahui, begitu besarnya keuntungan Newcrest tetapi kewajiban Newcrest kepada masyarakat lingkar tambang tidak dihormati dan rakyat tetap menderita dan miskin," jelas Rudi.