Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea pada Selasa, 19 Mei 2026. Putusan ini menguatkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun yang dijatuhkan pada tingkat pertama.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana bersama anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo memutus perkara nomor 5227 K/PID.SUS/2026 ini dalam durasi sembilan hari. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga menolak banding Razman dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025 menyatakan Razman terbukti bersalah menyebarkan dokumen elektronik bermuatan penghinaan secara berlanjut serta melakukan fitnah secara bersama-sama. Selain hukuman bui, Razman dikenakan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Perkara yang bermula pada tahun 2022 ini berakar dari laporan balik Hotman Paris setelah dituduh melakukan pelecehan seksual oleh mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia. Iqlima selaku terdakwa lain telah divonis enam bulan penjara dan denda Rp100 juta setelah sempat mencabut kuasa Razman.
Razman Arif Nasution menyatakan dirinya baru mengetahui kabar penolakan kasasi tersebut pada Selasa pagi melalui media sosial. Razman menegaskan akan menghadapi seluruh proses hukum ini dengan sikap ksatria dan mempertimbangkan langkah Peninjauan Kembali bersama tim kuasa hukumnya.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5/2026).
Razman menilai putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut kurang tepat karena dirinya memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas profesi sebagai seorang advokat. Namun, pengacara dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyebut Berisi Acara Sumpah Razman telah dibekukan oleh organisasi Kongres Advokat Indonesia.
"Saya menghargai, saya menghormati. Sekali lagi saya mengatakan bahwa saya tidak bersalah, tapi keputusannya harus saya taati," ujar Razman.
Pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan eksekusi terhadap Razman. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera mengeksekusi Razman dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Saya bukan korupsi, bukan bunuh orang, bukan narkoba, apalagi terorisme. Proses ini Insya Allah akan saya lalui dengan tabah," katanya.
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·