Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Berita Bohong KUHP Baru

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Muzaffar Salim tersebut gugur dalam tahap amar putusan. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan hukum mendalam terkait kedudukan hukum para pemohon.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono menjelaskan bahwa para pemohon tidak berhasil menguraikan secara jelas kerugian hak konstitusional mereka. Permasalahan utama terletak pada Pasal 263 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang digugat.

MK menilai uraian dalam permohonan tidak menunjukkan adanya kerugian aktual maupun potensial yang dialami pemohon akibat berlakunya pasal-pasal tersebut. Ketidakjelasan argumen mengenai dampak hukum ini menjadi alasan utama mahkamah menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil.

Persoalan norma dalam KUHP baru ini sebenarnya menjadi sorotan karena memuat kembali beberapa pasal yang sebelumnya pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Salah satunya adalah ancaman pidana terkait penyebaran berita bohong yang dianggap dapat mencederai kebebasan berpendapat.

Pemerintah mempertahankan sejumlah pasal penghinaan dan penyebaran berita bohong dengan alasan menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap lembaga negara. Namun, beberapa pihak menilai keberadaan pasal-pasal ini merupakan langkah mundur dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.id, muncul pertanyaan publik mengenai alasan pemerintah menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK dalam kodifikasi hukum pidana yang baru. Hal ini mencakup larangan bagi lembaga pemerintah untuk mengadukan pencemaran nama baik secara langsung serta pidana penggunaan lambang negara.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK sebagaimana dilansir dari news.detik.com.