Mantan anggota DPRD Kota Bengkulu divonis lima tahun penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mengadili, menyatakan terdakwa Bujang HR dan terdakwa Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi dugaan praktik penjualan ilegal kios di atas lahan di Pasar Panorama milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Majelis Hakim PN Tipikor juga menjatuhkan denda sebesar Rp350 juta subsider 110 hari penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp7,62 miliar subsider tiga tahun.

Kemudian, terdakwa mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagrin) Kota Bengkulu Bujang HR dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun empat bulan dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan.

Baca juga: Mantan Kadis Kesehatan Kota Bengkulu divonis 1 tahun 4 bulan penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bujang HR dan terdakwa Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury di PN Tipikor Bengkulu Kota Bengkulu, Senin.

Kedua terdakwa tersebut telah melanggar pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut mantan anggota DPRD Parizan Hermedi dan mantan Kepala Disperdagrin Kota Bengkulu Bujang HR dengan hukuman yang berbeda.

Untuk terdakwa Parizan Hermedi dituntut dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan 20 hari dan uang pengganti mencapai Rp7,62 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Tuntutan ini berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undangan-undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," sebut JPU Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak.

Baca juga: Terdakwa kasus korupsi di RSUD Rejang Lebong divonis 18 bulan penjara

Sedangkan untuk Bujang HR dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp500 juta subsider empat bulan 20 hari dan terdakwa tidak dituntut uang pengganti sebab saat persidangan sebelumnya telah mengembalikan sebesar Rp129 juta.

Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan praktik penjualan ilegal kios di atas lahan di Pasar Panorama milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Sebab, kedua terdakwa tersebut melakukan pemanfaatan aset tanpa prosedur resmi yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan dalam proses penyidikan dan persidangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,07 miliar yang berasal dari pemanfaatan aset daerah yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, terdakwa Parizan diduga membangun kios dan menjualnya kepada pedagang dengan harga yang ditentukan sendiri, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit dan transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti mekanisme resmi pengelolaan aset daerah.

Baca juga: PN Tipikor vonis mantan Gubernur Bengkulu 10 tahun penjara

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.