Mantan Protokoler Bersaksi dalam Sidang Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Syamazzka Zakirni, mantan protokoler mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). Dilansir dari Detikcom, saksi sempat menangis saat menyatakan kehadirannya untuk membantu Noel dalam persidangan tersebut.

Noel didakwa oleh Jaksa KPK melakukan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker dengan total permintaan dana mencapai Rp3 miliar. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut aksi dilakukan bersama sepuluh orang lainnya terhadap para pemohon lisensi K3.

Syamazzka yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Noel mengklaim tidak ada arahan untuk melakukan praktik korupsi selama masa jabatan atasannya. Berikut adalah rangkaian dialog antara terdakwa dan saksi di ruang sidang.

"Saudara saksi, Saudara saksi kenal saya?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Azzka segera memberikan konfirmasi atas pertanyaan tersebut kepada majelis hakim dan terdakwa.

"Iya, Pak," jawab Azzka, Saksi.

Noel kemudian menanyakan kondisi psikologis saksi saat memberikan keterangan di muka persidangan.

"Saudara saksi dalam tekanan atau tidak hari ini?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Saksi menjawab sembari menitikkan air mata di hadapan majelis hakim.

"Nggak, saya cuma mau bantuin Bapak," jawab Azza, Saksi.

Pertanyaan Noel kemudian beralih pada substansi praktik kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ketika saya menjabat, apakah saya melakukan praktik-praktik korupsi?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Saksi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh pimpinannya.

"Nggak, nggak pernah. Saya nggak pernah tahu dan nggak pernah sama sekali," jawab Azzka, Saksi.

Noel mendalami keterlibatan instruksi dari dirinya kepada para pegawai kementerian lainnya.

"Apakah pernah saya memerintahkan untuk korupsi?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Azzka mengungkapkan bahwa Noel justru sering memberikan larangan kepada staf untuk menerima pemberian yang tidak sah.

"Nggak, Bapak selalu melarang kami untuk menerima-menerima hal-hal seperti itu," jawab Azzka, Saksi.

Terdakwa kemudian menanyakan perihal dugaan instruksi pemerasan terhadap pihak luar oleh pegawai kementerian.

"Apakah saya juga pernah memerintahkan untuk kawan-kawan di Kemnaker untuk memeras?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Saksi memberikan jawaban singkat untuk membantah adanya perintah tersebut.

"Nggak," jawab Azzka, Saksi.

Dialog berlanjut mengenai penggunaan fasilitas negara, termasuk hak penggunaan pesawat kelas bisnis bagi pejabat Wamen.

"Karena saudara saksi kan pernah saya ingatkan, di Kemnaker itu ada fasilitas Wamen untuk naik pesawat bisnis. Pernah saya gunakan fasilitas itu?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Saksi menyatakan bahwa pimpinannya tidak memanfaatkan fasilitas mewah tersebut dalam melaksanakan tugas dinas.

"Nggak pernah, Bapak nggak pernah naik pesawat bisnis," jawab Azzka, Saksi.

Noel pun mengungkit adanya resistensi dari pihak pengusaha akibat kebijakan sidak yang dilakukannya di lapangan.

"Kedua, saudara saksi pernah nggak melihat pengusaha yang marah atas tindakan saya sampai akhirnya pengusaha ini melarang saya menaiki armadanya?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Azzka membenarkan adanya peristiwa kemarahan pengusaha terhadap tindakan yang diambil oleh Noel.

"Ada," jawab Azzka, Saksi.

Terdakwa menjelaskan bahwa tindakannya didasarkan pada regulasi untuk memutus rantai pemerasan terhadap tenaga kerja, termasuk pelarangan penahanan ijazah.

"Jadi saya ini memang menjadi common enemy-nya pengusaha yang saya selama ini sidak. Karena saat itu saya sebagai negara, kita harus mampu menterjemahkan negara itu seperti apa. Bukan dengan tindakan sidak, tapi dengan regulasi. Apakah dengan tindakan saya, saya mengeluarkan surat edaran misalnya praktik penahanan ijazah?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Saksi mengonfirmasi adanya penerbitan surat edaran yang dimaksud oleh terdakwa.

"Iya," jawab Azzka, Saksi.

Noel kemudian mengungkit perannya dalam membantu buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa perusahaan.

"Kan yang Saudara saksi lihat kan selain praktik penahanan ijazah yang penuh dengan pemerasan, itu kan pekerja-pekerja itu diperas. Kalau pekerja-pekerja yang buruh kasar itu Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, kalau pramugari itu Rp 40 juta, itu Lion. Kemudian para pekerja kesehatan, dokter, lantas sebagainya itu mereka diperas Rp 150 juta sampai Rp 300 juta. Nah, selain itu pernah nggak Saudara dengar bahwa ada ratusan buruh yang di-PHK kemudian saya pekerjakan kembali?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Azzka teringat sebuah momentum penyelamatan tenaga kerja pada salah satu perusahaan tekstil besar.

"Waktu Bapak memperjuangkan Sritex itu," jawab Azzka, Saksi.

Terdakwa menekankan bahwa kebijakannya mencakup pelarangan pembatasan umur bagi pencari kerja yang selama ini dianggap merugikan rakyat.

"Banyak sekali sebetulnya kebijakan-kebijakan saya yang sebetulnya hampir semua menguntungkan rakyat khususnya buruh. Tidak buruh kasar, tidak buruh yang profesional, tidak juga buruh tenaga medis. Kemudian, saya pernah nggak Anda dengar soal kebijakan saya terkait pelarangan pengusaha membatasi umur para pencari kerja?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Saksi memberikan penegasan kembali mengenai adanya kebijakan formal yang dikeluarkan Noel terkait hal tersebut.

"Karena selama ini puluhan tahun praktik kejahatan, kejahatan antara negara dan pengusaha itu saya anggap kejahatan, membatasi orang pencari kerja sampai 35 tahun umurnya. Kemudian saya hadir, saya membuat surat edaran nggak bahwa itu dilarang praktik itu?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Azzka membenarkan adanya pembuatan surat edaran pelarangan pembatasan usia kerja.

"Iya, membuat," jawab Azzka, Saksi.

Persidangan juga menyentuh topik penggunaan dana pribadi Noel untuk membantu buruh yang terdampak praktik outsourcing ilegal.

"Saya juga pernah menyidak yang namanya outsourcing. Outsourcing yang memeras juga buruhnya, yang akhirnya saya tutup, saya tidak kasih izin. Anda pernah dengar itu juga?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Saksi memberikan konfirmasi atas pengetahuan pribadinya terkait tindakan sidak terhadap perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut.

"Iya, tahu," jawab Azzka, Saksi.

Noel kemudian mempertanyakan apakah dana bantuan yang ia keluarkan untuk buruh pernah diminta ganti kepada kementerian.

"Yang kemudian saya membantu buruh itu karena diperas oleh pengusahanya, saya memakai duit dari kantong saya sendiri. Apakah semua itu saya reimburse?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Saksi menyatakan bahwa tidak ada permintaan pengembalian dana atau reimburse atas pengeluaran tersebut.

"Nggak ada," jawab Azzka, Saksi.

Azzka juga memberikan keterangan mengenai pemisahan antara keuangan kementerian dengan biaya kegiatan pribadi keluarga terdakwa.

"Apakah kegiatan-kegiatan saya, kegiatan pribadi, kegiatan keluarga selalu memakai duit kementerian?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Saksi menyebutkan bahwa pengeluaran pribadi pimpinannya tidak pernah membebankan anggaran negara.

"Nggak pernah," jawab Azzka, Saksi.

Noel menutup keterangannya dengan membahas sidak terkait praktik magang yang upahnya berada di bawah ketentuan minimum.

"Kemudian apakah Anda pernah dengar juga soal magang-magang yang saya sidak juga yang akhirnya praktik pemagangannya terlalu liar dan keji. Buruh dipaksa untuk magang agar upahnya itu di bawah upah UMR? Pernah dengar juga itu?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Saksi mendengar narasi terdakwa mengenai eksploitasi tenaga magang yang berlangsung selama bertahun-tahun.

"Karena buruh ini magang sampai 9 tahun tapi upahnya di bawah UMR. Nah kemudian apakah saya mengeluarkan kebijakan melarang yang namanya magang sampai tahunan?" tanya Noel, Mantan Wamenaker.

Setelah serangkaian tanya jawab, Noel memberikan ucapan penutup kepada saksi sebelum mengakhiri sesi kesaksiannya.

"Terima kasih ya saksi yang saya hormati. Anda banyak berkat dan anak-anak Anda penuh dengan berkat. Tuhan memberkati Azzka dan keluarga. Terima kasih Yang Mulia," tutup Noel, Mantan Wamenaker.