Masa Depan Bisnis P2P Lending dan Pertumbuhan Ekonomi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

BISNIS P2P Lending atau Pinjaman Daring (Pindar) tumbuh signifikan, meski masih menghadapi pertanyaan mendasar: layakkah model bisnis yang berjalan ini diteruskan untuk menumbuhkan ekonomi?

Data menunjukkan, bisnis Pindar tumbuh dengan menjanjikan. Merujuk OJK, total outstanding pinjaman online tumbuh mencapai Rp 101,03 triliun pada Maret 2026 lalu, setara 26,25 persen secara year to year.

Dari aspek pembiayaan produktif, hingga Maret 2026, dana Rp 34,66 triliun berhasil digelontorkan (tumbuh 23,40 persen secara y.o.y).

Hal tersebut menggambarkan betapa bisnis Pindar secara umum mampu menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat, sekaligus menjadi jembatan bagi agenda disbursement uang di masyarakat oleh Pemerintah.

Beberapa studi berusaha memotret dampak dari bisnis Pindar ini dengan nada positif. Dalam studi Yung, S et al (2024), bisnis P2P Lending dianggap membantu masyarakat untuk mengakses pembiayaan alternatif, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank (unbanked) dan tidak bankable, akibat keterbatasan akses pada produk perbankan konvensional yang ada.

Kemudahan akses dan kecepatan pencairan dinilai sebagai keunggulan bisnis Pindar. Berbeda dengan produk perbankan konvensional yang birokratis dan masih berorientasi pengajuan tatap-muka, Pindar dianggap lebih praktis dan user-friendly.

Bisnis Pindar juga secara positif berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Merujuk studi LPEM FEB UI (2026), salah satu platform Pindar berizin Adakami berkontribusi hingga Rp 10,9 triliun terhadap PDB Indonesia tahun 2024.

Dampak berganda yang tercipta dari penyaluran pembiayaan Adakami mencakup potensi pembukaan kesempatan kerja bagi 47.000-78.000 orang di 17 sektor industri.

Dalam survei LPEM FEB UI tersebut, penyaluran pembiayaan Adakami berperan bagi bantalan keuangan rumah tangga, khususnya ketika terjadi tekanan tertentu seperti sakit, PHK, hingga kematian, untuk menjaga tingkat konsumsi rumah tangga (consumption smoothing).

Namun, bisnis Pindar juga menunjukkan potensi kerawanan di masa depan, jika tidak dikelola dengan tata kebijakan berlapis disertai kesadaran publik tentang literasi keuangan yang kuat.

Data OJK per Maret 2026 menunjukkan bahwa tingkat risiko kredit macet masih relatif tinggi. Indikator Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat mencapai 4,52 persen.

Angka ini mungkin masih di bawah batas psikologis yang ditetapkan OJK, yakni 5 persen, tapi mengandung ancaman yang nyata.

Menurut data OJK, Gen Z dan Millenial (usia 19-34 tahun) menjadi penyumbang terbesar kredit macet dengan porsi 48,65 persen, dengan total hampir Rp 902 miliar penyaluran dari 349.000 rekening.

Hal ini dipicu oleh kredit konsumtif yang tidak terukur dan keputusan untuk memilih gagal bayar yang juga tinggi, imbas praktik gulungan utang atau "gali lubang tutup lubang".

Sisi gelap bisnis Pindar tidak berhenti di situ saja. Berbagai keluhan sering disampaikan terkait tingginya bunga, penagihan agresif dan tidak humanis, penyalahgunaan data pribadi, predatory lending, hingga peningkatan masalah kesehatan jiwa.

Rentetan efek gelap dari bisnis Pindar seakan membuka rangkaian panjang sistem bisnis yang tengah bersalin muka: kemudahan dan kecepatan akses tidak diikuti dengan jaring pengaman yang kokoh membentengi tata kelola keuangan rumah tangga.

Tidak cukup diserang oleh rentetan keluhan publik soal dampak gelap Pindar, bisnis Pindar sendiri terhenyak pasca-Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025 yang memutus bahwa terjadi praktik kartel atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebanyak 97 pelaku usaha Pindar diputus bersalah melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, dan dijatuhi sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Meskipun menuai kontroversi, putusan tersebut memberikan gambaran bahwa praktik batas atas bunga yang ditetapkan oleh regulator tidak cukup berhasil menjawab akomodasi kepentingan pelaku bisnis dan kesehatan keuangan masyarakat.

Dari sisi pelaku bisnis, penerapan besaran bunga yang relatif seragam adalah bentuk kompetisi yang tetap sehat secara bisnis, karena pengembangan sistem dan akses bagi kreditur mereka menjadi lebih terkontrol.

Namun di publik, persepsi menjadi berubah. Pindar dianggap menerapkan bunga yang menekan (meskipun jauh di bawah ambang atas regulasi), dan tidak cukup memberikan opsi bunga yang lebih rendah.

OJK kemudian memperketat aturan dengan rangkaian kebijakan yang berfokus untuk menjaga praktik bisnis Pindar yang lebih sehat dan menekan kasus gagal bayar yang masih tinggi.

Melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025, per tahun 2026 utang yang dapat diambil nasabah dibatasi maksimal 30 persen dari total penghasilan.

Nasabah juga diatur hanya diperbolehkan mengakses maksimal 3 platform pinjaman daring. Dan pada 2026, secara periodik batas bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi maksimal 0,1 persen per hari.

OJK juga mewajibkan semua platform Pindar untuk mengintegrasikan data ke SLIK OJK.

Semua langkah tersebut dilakukan untuk menjamin agar risiko gagal bayar bisa ditekan, dan bisnis Pindar tetap berjalan dengan pengawasan yang lebih kuat.

Masalahnya, kebijakan yang ada tidak berjalan semestinya. Masih banyak ditemui nasabah mengakses lebih dari 3 platform, dengan pengajuan utang yang jauh diatas 30 persen dari penghasilan.

Rata-rata platform juga masih menerapkan bunga 0,245 - 0,3 persen per hari kepada nasabah. Fungsi pengawasan yang diidamkan tidak terjadi.

Praktis runutan masalah ini yang menyebabkan bisnis Pindar masih berada di sebuah area "abu-abu".

Secara agregat, volume penyaluran bisa diklaim bertumbuh pesat, namun tidak diikuti dengan kesehatan keuangan nasabah yang sama.

Akibatnya, resiko kredit macet tetap tinggi, NPL perbankan pada akhirnya berpotensi terkontraksi, dan tingkat konsumsi rumahtangga menjadi tidak berkualitas.

Paradoks bisnis Pindar ini mesti segera diurai dengan tata kelola kebijakan terpadu.

Di satu sisi, Pindar memberikan dukungan bagi kemudahan akses pembiayaan yang mendorong pertumbuhan ekonomi riil. Namun, momok kredit macet yang tumbuh harus dipangkas dengan kesadaran literasi keuangan publik yang semakin kuat.

Pertama, OJK harus secara konsisten menciptakan rambu regulasi yang kuat untuk membatasi penyaluran dalam jumlah yang rasional berbasis SLIK yang terintegrasi.

Pengawasan kebijakan batasan 30 persen pagu dari total penghasilan menjadi krusial. Assesmen risiko kredit juga perlu distandarisasi antarplatform.

Selain itu, dibutuhkan inovasi kebijakan mereduksi total bunga secara bertahap bagi nasabah yang masuk daftar TWP90, dan mekanisme moderasi penyelesaian sengketa pembayaran yang lebih humanis.

Kedua, prinsip perlindungan data pribadi menjadi penting untuk memastikan bahwa bisnis Pindar memiliki citra yang baik di mata publik.

OJK harus membangun regulasi khusus bagi sistem operasi perusahaan collection yang mengurusi penagihan, agar tidak dengan mudah mengakses dan menyebarluaskan data pribadi ke publik.

Hal ini sangat penting karena dampak turunan dari kasus-kasus kredit macet adalah lingkaran kompleks masalah sosial akibat data pribadi yang dibuka ke publik dengan pendekatan yang tidak etis.

Ketiga, penting bagi OJK untuk membangun regulasi yang memoderasi profil keuangan nasabah yang terintegrasi dengan layanan perbankan konvensional.

Alih-alih pengguna Pindar mendapatkan teror peringatan pembayaran dan tagihan melalui pesan singkat yang didistribusikan perusahaan collection, jauh lebih humanis jika akses pengajuan ke platform Pindar langsung terblokir ketika profil keuangan di m-banking nasabah menunjukkan utang lebih dari 30 persen penghasilan.

Untuk itu, diperlukan integrasi data dan kehendak untuk konsisten menerapkan sistem tersebut bersama antara platform Pindar dan perbankan.

Keempat, platform harus menyadari bahwa pertumbuhan pasar yang kuat harus dibarengi dengan literasi keuangan yang sehat oleh nasabah. Platform Pindar harus mulai berinvestasi lebih besar pada kegiatan dan kampanye literasi digital.

Tanpa kehendak bersama, bisnis Pindar akan terjebak pada "The Extended Limbo": pertumbuhan nasabah dan angka penyaluran, meski tidak diimbangi kualitas dan dampak berganda yang mendorong ekonomi.

Ibarat gedung, bisnis Pindar tengah membangun tapak-tapak lantai nan tinggi, tapi di atas pasir gurun berongga. Adakah gedung tersebut kuat ketika angin riuh, gempa periodik, dan kebakaran melanda?

Sebuah catatan tepi untuk direnungkan bersama.