Kementerian Perdagangan menyerahkan kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan 10 perusahaan besar kepada instansi pengawas di pintu perbatasan negara.
Kebijakan tata niaga ekspor sepenuhnya menjadi domain Kementerian Perdagangan, sedangkan pengawasan di lapangan berada di luar kewenangan lembaga tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (26/5/2026).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa institusinya hanya berfokus pada penyusunan regulasi teknis ekspor serta penentuan komoditas yang dapat dijual ke luar negeri.
"Kalau itu kan lebih ke border-nya. Kalau kita kan pengaturan ekspor, itu kan terkait dengan kebijakan-kebijakan," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Budi Santoso menambahkan bahwa penentuan nilai komoditas ekspor yang kerap dimanipulasi melalui praktik under invoicing juga bukan merupakan wewenang institusinya.
"Sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Di sisi lain, pengungkapan data mengenai dugaan manipulasi harga ekspor oleh para eksportir raksasa ini pertama kali dibuka oleh Kementerian Keuangan.
"Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Dua korporasi besar yang masuk dalam daftar tersebut di antaranya adalah Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group berdasarkan data yang telah dikantongi sejak tiga bulan lalu.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·