Menggagas pendirian ’food bank’ dalam ekosistem MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sudah waktunya Indonesia mempertimbangkan pendirian food bank sebagai bagian resmi dari ekosistem MBG

Jakarta (ANTARA) - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi salah satu ikhtiar negara yang paling strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang lebih merata, terukur, dan terorganisasi.

Dalam kerangka tata kelolanya, MBG dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak hanya berfungsi memasak dan mendistribusikan makanan, tetapi juga diposisikan sebagai pusat ekonomi sirkular, pusat edukasi gizi, serta simpul rantai pasok pangan lokal.

Namun, di balik desain besar yang sangat progresif itu, muncul satu persoalan yang belum memperoleh jawaban kelembagaan yang memadai, yakni bagaimana negara menangani food waste (sampah makanan) dan overstock (pasok lebih) yang hampir pasti muncul di dapur-dapur MBG.

Dalam operasional skala besar, mulai dari proses belanja bahan baku, penyimpanan, pemorsian, uji organoleptik, sampel makanan, sampai distribusi harian, kelebihan bahan pangan dan makanan olahan pada tingkat tertentu bukan anomali, melainkan keniscayaan manajerial. Pedoman MBG mengakui pentingnya pencatatan sisa pangan yang dikembalikan ke SPPG sebagai bahan evaluasi menu dan mendorong langkah lanjutan berupa sirkular ekonomi pangan.

Di titik inilah gagasan pendirian food bank nasional atau food bank mitra dalam ekosistem MBG menjadi relevan, bahkan mendesak. Food bank tidak boleh dipahami sekadar sebagai tempat menampung makanan sisa, melainkan sebagai institusi resmi yang mengelola surplus makanan dan pasok berlebih secara legal, higienis, terdokumentasi, dan bertanggung jawab agar pangan yang masih layak tidak berubah menjadi sampah.

Secara normatif, bahan baku dan makanan yang telah dibeli melalui skema pembiayaan negara dalam program MBG tidak lagi dapat dipandang semata sebagai milik privat pengelola dapur. Dana operasional MBG berasal dari APBN melalui BGN, penggunaannya harus terdokumentasi, dipertanggungjawabkan, dan setiap transaksi belanja bahan serta operasional berada dalam mekanisme persetujuan yang terikat tata kelola negara.

Karena itu, ketika terdapat surplus makanan, kelebihan pasok sayuran, telur, buah, atau makanan siap santap yang masih layak konsumsi namun tidak tersalurkan ke penerima manfaat utama, maka muncul kebutuhan akan institusi penerima resmi yang sah secara hukum dan profesional secara operasional.

Masalahnya, sampai saat ini belum tampak adanya lembaga dalam arsitektur resmi MBG yang diberi mandat khusus untuk menerima, memverifikasi, menyimpan, dan menyalurkan kelebihan bahan baku maupun makanan siap saji tersebut. Padahal MBG dijalankan dengan skala yang sangat besar, dengan target jangkauan puluhan juta penerima manfaat melalui ribuan SPPG di seluruh Indonesia.

Dalam sistem sebesar itu, kecilnya surplus di setiap dapur akan berubah menjadi volume yang signifikan bila diakumulasi secara nasional.

Institusi penerima

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.