Menkeu Purbaya Evaluasi Sistem Anggaran Buntut Pengadaan Motor Listrik BGN

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan adanya celah sistem pada Direktorat Jenderal Anggaran yang menyebabkan pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional tetap terlaksana meskipun sempat ditolak. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (5/5/2026) sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Purbaya mengakui adanya kebocoran sistem yang membuat belanja non-prioritas tersebut tidak terdeteksi oleh perangkat lunak pengelola anggaran. Ia menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur digital sedang dilakukan guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

"Itu software dari Dirjen Anggaran, itu sedang diperbaiki sehingga nggak kebobolan kayak kemarin tuh. Kamu kebobolan kan? Tahun lalu kita sudah menolak beli motor untuk BGN. Jadi, saya tolak. Pokoknya ada kebocoran dari acara tertentu malah melewati itu sehingga softwarenya tidak terdeteksi ya, sehingga sempat keluar. Sekarang sudah kita perbaiki dan hal seperti itu akan kita kurangi semaksimal mungkin," jelas Purbaya.

Kementerian Keuangan saat ini melakukan audit mendalam terhadap sistem pengadaan untuk memastikan setiap pos belanja sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Purbaya juga menyoroti peran teknis dalam pembuatan sistem tersebut yang sebelumnya gagal menyaring item belanja yang dilarang.

"Dalam pengertian Pak Dirjen Anggaran akan lihat apakah belanjanya ada yang aneh-aneh apa enggak ya dengan software yang lebih bird baik lagi. Dulu kan Anda yang bikin softwarenya kan, kok bisa bobol kita? Jadi yang bikin software SPPG itu dia, makanya saya dibobol sama dia. Tapi sekarang kita perbaiki," tambah Purbaya.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan klarifikasi mengenai proses pengadaan 21.801 unit motor listrik tersebut. Menurutnya, alokasi dana untuk kendaraan operasional itu sebenarnya sudah tercantum dalam struktur APBN lembaga tersebut.

"Saya perlu klarifikasi terkait ini, yang pertama di dalam APBN anggaran badan gizi ada itu pengadaan motor roda dua, dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir," kata Dadan.

Dadan menyatakan bahwa pencairan anggaran tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi antarlembaga. Ia menekankan bahwa setiap langkah penggunaan dana memerlukan persetujuan dari pihak otoritas keuangan.

"Buka blokirnya pada Oktober, dan perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara kita tidak bisa sendirian, jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan," ungkap Dadan.

Mekanisme formal yang ditempuh melibatkan forum tripartit yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Badan Gizi Nasional. Forum ini berfungsi untuk meninjau secara aktif kelayakan pembukaan blokir anggaran sebelum dana dapat digunakan.

"Ketika anggaran ada, kemudian ada itu harus tersedia. Tersedia itu harus membuka blokir, ketika membuka blokir itu ada forum tripartit, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan juga Badan Gizi Nasional," jelas Dadan.

Dadan kembali menekankan bahwa proses peninjauan aktif merupakan syarat mutlak sebelum mendapatkan lampu hijau dari bendahara negara. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan kementerian terkait dalam setiap tahapan birokrasi.

"Jadi tiga pihak itu menyetujui bahwa blokirnya bisa dibuka. Ketika proses dilakukan itu kan ada review aktif. Itu pun harus persetujuan dari Kementerian Keuangan," jelas Dadan.

Pihak Badan Gizi Nasional memastikan seluruh kewajiban pembayaran dalam kontrak pengadaan tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh sistem di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

"Ketika proses ini sudah terjadi dan ada kontrak, maka pembayaran pun dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Uang itu tidak akan bisa digunakan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan," tambah Dadan.