Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Marketplace Saat Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan pengenaan pajak terhadap marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil mencapai angka di atas 6 persen secara berturut-turut setiap kuartal guna menjaga keadilan bagi pedagang konvensional.

Rencana tersebut disampaikan dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada Senin, 11 Mei 2026. Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan ini bertujuan agar pelaku usaha luar jaringan atau offline memiliki daya saing yang lebih seimbang menghadapi platform digital.

"Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Let's say kalau 2 kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online [marketplace], approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Langkah ini diklaim bukan sekadar instrumen untuk mendongkrak penerimaan negara. Purbaya menekankan pentingnya kesetaraan dalam ekosistem perdagangan nasional antara pedagang di pasar tradisional dengan pengusaha di ranah digital.

"Mereka ingin equal level playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang. Itu saya pikir komplain yang masuk akal, hanya itu saja," ujar Purbaya.

Pemerintah baru akan mengeksekusi kebijakan ini setelah adanya laporan resmi pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Evaluasi terhadap daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama sebelum aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

"Kita lihat [hasil pertumbuhan ekonomi], enggak langsung jeder [diberlakukan], kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan," tutur Purbaya.

Optimisme tetap dijaga oleh bendahara negara tersebut terkait proyeksi ekonomi nasional hingga penghujung tahun 2026. Meskipun target pertumbuhan dalam APBN 2026 dipatok pada angka 5,4 persen, pemerintah berupaya mendorong Produk Domestik Bruto (PDB) agar menyentuh level 6 persen.

"Kita dorong ke arah sana, tapi saya rasa belum 6% mendekati sana lah. Tapi saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah [baru diberlakukan pajak]," ucap Purbaya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pengumuman kebijakan perpajakan di masa depan akan dilakukan secara satu pintu oleh Menteri Keuangan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesimpangsiuran informasi, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diposisikan murni sebagai pelaksana teknis kebijakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara platform digital diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual daring. Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri dengan pengecualian bagi pedagang orang pribadi yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp500 juta.