Menkeu Tegaskan Tidak Ada Rencana Pemungutan Pajak Selat Malaka

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memungut pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka pada Jumat (24/4/2026). Klarifikasi ini diberikan guna meluruskan isu yang berkembang terkait pernyataan dalam sebuah simposium sebelumnya.

Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menjelaskan bahwa pernyataan mengenai tarif tersebut hanya disampaikan dalam suasana santai saat menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ia menekankan bahwa gagasan itu tidak berada dalam konteks pembahasan kebijakan yang serius.

Menteri Keuangan menekankan pemahamannya terhadap regulasi laut internasional yang membatasi pungutan terhadap kapal asing yang melintas di jalur tersebut.

"Pengenaan tarif selat Malaka. Jadi gini, konteksnya pada waktu itu kan saya sudah tanya, nggak ada wartawan, nggak ada wartawan, ya saya ngomong santai. Domestik nggak ada yang muat kan tadinya? asing yang muat. Itu saya tanya. Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi ini juga mengingatkan pengalamannya di Kemenko Marves untuk mempertegas bahwa aturan hukum yang berlaku sudah sangat jelas.

"Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak). Kan saya dulu Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi yang dulu Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jadi saya tahu betul peraturannya," sambung Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya memerinci bahwa pengenaan tarif hanya dimungkinkan apabila pemerintah menyediakan jasa maritim tertentu, seperti pemanduan atau layanan pergantian anak buah kapal di titik tertentu.

"Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat servis macam-macam dulu. Antara lain pemanduan, kalau memang ada kapal yang nggak jelas itu attau servis lain, separate service, anak buah kapal yang mau diganti," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Prinsip kebebasan navigasi atau freedom of navigation disebutnya sebagai komitmen negara untuk menjamin keamanan kapal-kapal yang melintas di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Terus bahkan itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan kita menginjinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita. Bahkan kita harus menjaga keamanan di sana seperti itu. Jadi kalau serius itu," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.