Menteri Arifah Fauzi Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Hukum UI

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, melayangkan kecaman keras atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Selasa (14/4/2026). Kasus tersebut mencuat setelah percakapan di grup obrolan digital yang melecehkan mahasiswi dan dosen tersebar luas di media sosial.

Kementerian PPPA menyatakan komitmennya untuk memantau penanganan kasus ini guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Arifah menegaskan bahwa tindakan merendahkan martabat perempuan di ruang digital merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup obrolan digital. Perilaku tersebut tidak hanya merusak martabat perempuan tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, terutama di lingkungan akademik," ujar Arifah Fauzi, Menteri PPPA di Jakarta.

Dugaan pelecehan ini dilaporkan melibatkan diskusi yang mengobjektifikasi perempuan di lingkungan internal kampus. Pihak Kementerian mengapresiasi langkah cepat Universitas Indonesia yang langsung melakukan investigasi internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT).

Arifah mendorong pihak universitas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah berulangnya insiden serupa di lingkungan perguruan tinggi lainnya di masa depan.

Direktur Humas dan Hubungan Pemerintah UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi pada Selasa bahwa investigasi sedang berlangsung secara komprehensif. Proses pemeriksaan ini melibatkan Satgas PPKPT UI, pihak fakultas, serta unit-unit terkait di tingkat universitas sesuai dengan regulasi nasional.