Menteri Imigrasi Agus Andrianto Tetapkan Indikator Baru Keberhasilan Pemasyarakatan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menetapkan dampak nyata seperti penurunan angka residivis dan pengurangan kelebihan kapasitas hunian sebagai parameter utama keberhasilan sistem pemasyarakatan dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, indikator keberhasilan tersebut kini tidak lagi hanya bersandar pada aturan turunan, melainkan pada sejauh mana masyarakat dapat merasakan keadilan melalui pendampingan pembimbing kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan (PK Bapas).

"Keberhasilan kita ke depan tidak boleh hanya diukur dari aturan turunan, tetapi berbasis output atau dampak nyata. Apakah residivis menurun, overcapacity kita berkurang, dan apakah keadilan dirasakan oleh masyarakat," kata Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain menetapkan standar baru, Menteri Agus memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atas kesuksesan penyelenggaraan World Congress on Probation and Parole (WCPP) ke-7 di Bali pada April 2026 lalu.

"Kita patut bangga karena transformasi dan kerja nyata yang kita gaungkan nyatanya telah bergema dan diakui dunia. Baru-baru ini perhatian dunia tertuju pada penyelenggaraan WCPP ke-7 di Bali. Di tengah dinamika politik global, 400 delegasi dari 44 negara menaruh kepercayaan penuh untuk hadir dan melihat langsung jantung pembinaan kita," ungkap Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Secara spesifik, kunjungan para delegasi internasional tersebut difokuskan pada dua instansi di Bali yang dinilai berhasil menerapkan sistem pembinaan yang efektif.

"Khususnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bangli dan Griya Adipura Bapas Karangasem," sambung Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemerintah menilai bahwa konsep reintegrasi sosial yang diterapkan pada kedua lembaga tersebut berhasil memadukan prinsip hukum modern dengan kearifan lokal setempat.

"Di sana dunia menyaksikan sendiri bagaimana nilai-nilai keadilan restoratif dan reintegrasi sosial yang menjadi jiwa KUHP dan KUHAP mampu berpadu secara luhur dengan kearifan lokal. Respons dunia sangat luar biasa, pendekatan humanis kita menuai pujian internasional karena dinilai mampu menyentuh akar persoalan," ucap Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Capaian ini dianggap sebagai bukti bahwa tata kelola peradilan pidana di Indonesia telah mendapatkan pengakuan luas di tingkat global.

"Pengakuan ini menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan telah menjadi bagian dari solusi berkelanjutan dalam sistem peradilan pidana," pungkas Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.