Menteri Imipas Cabut Hak Remisi 137 Napi Pelaku Love Scamming

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pencabutan hak remisi hingga pembebasan bersyarat bagi 137 narapidana Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung, pada Senin (11/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah para warga binaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat penipuan daring bermodus love scamming.

Sanksi disiplin berat menanti para narapidana yang terbukti melakukan tindak pidana di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Dilansir dari Detikcom, Menteri Agus memberikan peringatan keras mengenai pengurangan hak-hak dasar bagi narapidana yang mengulangi kejahatan dari balik jeruji besi.

"Kepada mereka, mungkin hak-haknya akan kita kurangi, tidak akan diberikan bebas bersyarat, tidak kita kasih remisi. Dan nanti bila memungkinkan kita taruh di tempat-tempat tertentu, kalau perlu di sel khusus kepada mereka yang melakukan kejahatan ini," tegas Menteri Agus dalam jumpa pers di Lampung, Senin (11/5/2026).

Terbongkarnya kasus ini diawali dari investigasi internal Direktorat Pengamanan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung setelah ditemukan 156 unit ponsel di dalam sel.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa informasi awal terkait kepemilikan ratusan gawai oleh warga binaan tersebut diterima pada akhir April lalu. Penyelidikan mendalam segera dilakukan untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan aksi kejahatan siber.

"Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, Subdit V Siber mendapatkan informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit handphone yang diduga milik Warga Binaan Kelas IIB Kotabumi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan modus love scamming," jelas Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat jumpa pers bersama Menteri Imipas Agus Andrianto di Lampung.

Penyidik kepolisian mulai melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi di setiap blok hunian sejak Jumat (1/5). Berdasarkan data kepolisian, sindikat ini telah menjerat total 1.286 korban dengan berbagai modus penipuan berbasis video.

Dari ribuan korban tersebut, tercatat 671 orang menjadi sasaran penipuan video call sex, sementara 249 orang di antaranya telah mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Pemeriksaan difokuskan pada tiga blok tahanan utama di Rutan Kotabumi untuk menyaring para terduga pelaku.

"Hasil yang didapat sebagai berikut, yaitu jumlah warga binaan yang sudah dilakukan pemeriksaan berjumlah 145 orang dengan rincian 56 dari blok A, 36 dari blok B, 53 dari blok C. Dari hasil pemeriksaan, patut diduga pelaku sebanyak 137 orang," jelas Helfi.