Menutup Celah "Pelarian" Pajak Lintas Negara Melalui Urgensi RUU Transfer Pricing

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Salah satu pintu masuk utama yang sering dimanfaatkan adalah melalui skema transfer pricing oleh perusahaan multinasional. 

Hal inilah yang menjadi sorotan utama dalam disertasi doktoral Ikhwan Ashadi yang bertajuk “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”. 

Ikhwan menilai bahwa persoalan di lapangan bukan lagi sekadar urusan teknis penghitungan, melainkan adanya ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi di lapangan.

"Kesenjangan aturan ini justru membuka ruang diskresi yang terlalu lebar dan memicu sengketa pajak yang berkepanjangan. Kondisi tersebut sangat disayangkan, mengingat performa penerimaan negara saat ini sebenarnya sedang berada di jalur yang positif," papar Ikhwan saat ditemui di kampus pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.  

Merujuk pada data Kementerian Keuangan, hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara telah menyentuh angka Rp574,9 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini bahkan didorong oleh lonjakan penerimaan pajak yang mencapai 20,7 persen secara tahunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menegaskan bahwa tren positif ini akan terus dipacu melalui perbaikan sistem administrasi seperti coretax. Menurutnya, pajak terus mengalami perbaikan dan pemerintah berkomitmen agar sistem ini bekerja lebih baik lagi ke depannya. 

Namun, optimisme tersebut tetap memerlukan fondasi hukum yang kokoh agar basis pajak nasional tidak bocor akibat praktik perpajakan internasional yang agresif.

Ikhwan Ashadi, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Citra Global Consulting dan Managing Partner KAP GIAR, menekankan bahwa tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. 

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah segera membentuk RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis.

Langkah ini dianggap krusial untuk mengunci standar penerapan prinsip kewajaran, memperjelas mekanisme pembuktian, serta memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui skema Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP). 

Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, ruang bagi praktik penghindaran pajak lintas negara dapat dipersempit, sehingga lonjakan penerimaan negara yang saat ini sedang tumbuh dapat terjaga secara berkelanjutan dan lebih adil bagi seluruh pelaku usaha. rmol news logo article